Mulai 1 April 2026, Jepang akan memberlakukan revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang memungkinkan polisi mengeluarkan “tiket biru” kepada pengendara sepeda yang melakukan pelanggaran ringan, seperti menggunakan ponsel atau menerobos lampu merah. Hal ini diumumkan oleh pihak kepolisian pada Kamis (waktu setempat).
Selama ini, pengendara sepeda hanya bisa dikenai “tiket merah” untuk sekitar 20 pelanggaran serius, seperti bersepeda dalam kondisi mabuk berat. Tiket merah memerlukan proses penyelidikan yang bisa berujung pada proses pidana, yang dianggap membebani polisi maupun pelanggar.
Dengan sistem tiket biru, pelanggar berusia 16 tahun ke atas bisa membayar denda tanpa perlu menjalani proses pidana. Ada lebih dari 100 jenis pelanggaran yang akan dikenai sistem ini.
Besaran denda tiket biru antara lain:
-
12.000 yen (± Rp1,3 juta): Menggunakan ponsel atau menatap layar saat bersepeda
-
6.000 yen (± Rp670 ribu): Menerobos lampu merah
-
5.000 yen (± Rp560 ribu): Bersepeda sambil memegang payung atau menggunakan earphone
-
3.000 yen (± Rp335 ribu): Berboncengan di sepeda (pillion)
Revisi ini juga mewajibkan pesepeda untuk berada di sisi kiri jalan sebisa mungkin, dan kendaraan bermotor harus menyalip sepeda dengan kecepatan aman.
Peningkatan penggunaan sepeda selama pandemi COVID-19 mendorong pemerintah Jepang mengambil langkah lebih serius untuk menekan angka kecelakaan, termasuk dengan memperkenalkan hukuman penjara dan denda pada November 2024 bagi mereka yang bersepeda dalam keadaan mabuk atau membahayakan lalu lintas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan aturan bersepeda dengan standar keselamatan lalu lintas di jalan raya yang lebih luas.
Sc : KN