Mulai April 2026, orang tua yang bercerai di Jepang akan diwajibkan membayar nafkah anak sebesar ¥20.000 (sekitar Rp1,9 juta) per bulan untuk setiap anak, meskipun belum ada kesepakatan jumlah nafkah saat perceraian terjadi. Kebijakan baru ini dibuat agar orang tua yang mengasuh anak dapat segera menerima dukungan keuangan setelah bercerai.
Kementerian Kehakiman Jepang mengumumkan aturan standar nafkah anak ini pada Jumat, di tengah banyaknya suara masyarakat yang meminta jumlah nafkah dinaikkan.
Selama ini, pembayaran nafkah baru bisa dilakukan jika kedua pihak sudah sepakat atau setelah ada keputusan pengadilan — proses yang biasanya memakan waktu lama. Akibatnya, banyak orang tua tunggal harus menanggung seluruh biaya anak sendirian di awal perceraian.
Berdasarkan data pemerintah terbaru di tahun 2021:
-
Hanya 28,1% orang tua yang mengasuh anak benar-benar menerima nafkah
-
57,7% memiliki kesepakatan jumlah nafkah dengan mantan pasangan
Pemerintah menargetkan pada tahun 2031:
-
40% bisa menerima nafkah
-
70% memiliki kesepakatan jumlah nafkah
Meski banyak masukan publik yang menilai ¥20.000 terlalu sedikit untuk menutupi biaya hidup dan pendidikan anak di Jepang, pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut hanya sebagai dukungan awal sementara sambil menunggu kesepakatan resmi yang lebih sesuai kondisi keluarga masing-masing.
Selain itu, aturan baru juga memperkuat penegakan pembayaran nafkah:
-
Jika nafkah tidak dibayar, pembayaran nafkah diprioritaskan daripada utang lainnya
-
Pengasuh dapat menyita aset mantan pasangan tanpa perlu dokumen notaris seperti dulu
-
Batas penyitaan aset ditetapkan hingga ¥80.000 per anak per bulan
Kementerian Kehakiman menyatakan batas tersebut mencukupi karena 85% kasus nafkah di pengadilan berada di angka tersebut atau lebih rendah.
Sc : JT








