Seorang pekerja pembongkaran asal Indonesia, berinisial YS (30), ditangkap oleh Kepolisian Takenozuka, Tokyo, pada 27 Agustus dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi Jepang karena menggunakan kartu izin tinggal (zairyū kādo) palsu.
Menurut polisi, Yayan yang tinggal di Narita, Prefektur Chiba, mengakui perbuatannya dan berkata, “Benar, itu tidak salah.”
Ia diduga pada awal April 2025 menunjukkan kartu izin tinggal palsu kepada perwakilan sebuah perusahaan pembongkaran di Narita untuk bisa bekerja di sana.
Polisi menyebutkan bahwa Yayan sebelumnya datang ke Jepang sebagai pemagang teknis (ginō jisshūsei), namun izin tinggalnya telah habis pada paruh akhir tahun lalu. Ia kemudian memperoleh kartu izin tinggal palsu dengan cara yang belum diketahui, lalu menunjukkannya kepada perusahaan agar bisa tetap bekerja.
Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki dari mana dan bagaimana kartu palsu tersebut diperoleh, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus pemalsuan dokumen izin tinggal.
Sc : yahoo.co.jp







