Tetsuya Yamagami (45), pria yang didakwa membunuh mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada tahun 2022, mengaku bersalah dalam sidang perdananya di Pengadilan Distrik Nara, Selasa (tanggal lokal).
“Benar. Tidak diragukan, saya yang melakukannya,” ujar Yamagami tenang di hadapan hakim, mengakui bahwa ia menembak Abe dengan senjata rakitan saat sang mantan perdana menteri sedang berpidato dalam kampanye di Nara, Jepang barat.
Kasus yang mengguncang Jepang ini menjadi sorotan karena mengungkap hubungan kontroversial antara Gereja Unifikasi (Unification Church) dan politisi Jepang, termasuk Abe sendiri.
Sidang ini akan berfokus pada apakah pengadilan akan memberikan keringanan hukuman, karena tim pembela menilai tindakan Yamagami dipengaruhi oleh masa kecil yang penuh penderitaan akibat penyalahgunaan agama.
Menurut pengacara, ibu Yamagami yang menjadi pengikut Gereja Unifikasi telah menyumbangkan sekitar 100 juta yen (sekitar Rp10,6 miliar) ke kelompok itu, hingga jatuh bangkrut. Perbuatan itu menghancurkan kondisi ekonomi dan emosional keluarga mereka.
“Dia menumbuhkan perasaan dendam yang kuat terhadap gereja itu karena hidupnya dan keluarganya hancur di bawah kendali mereka,” ujar pembela.
Jaksa menilai Yamagami berniat menembak Abe karena percaya tindakannya akan menarik perhatian publik terhadap Gereja Unifikasi. Namun mereka menegaskan bahwa penderitaan masa lalu tidak bisa menjadi alasan untuk mengurangi hukuman secara signifikan.
Abe dipilih sebagai target karena kakeknya, mantan PM Nobusuke Kishi, adalah sosok yang membawa Gereja Unifikasi ke Jepang pada 1950-an.
Dalam ruang sidang yang penuh sesak—727 orang mengantre untuk memperebutkan 32 kursi penonton—Yamagami tampak berambut panjang dan diikat ke belakang, menjawab singkat setiap pertanyaan hakim. Saat ditanya apakah dirinya pengangguran, ia menjawab, “Ya.”
Kehidupan Yamagami diwarnai tragedi: ayahnya meninggal pada 1984, ibunya bergabung dengan Gereja Unifikasi pada 1991, kakaknya bunuh diri pada 2015, dan dirinya sendiri pernah mencoba bunuh diri pada 2005.
Selain tuduhan pembunuhan, Yamagami juga didakwa melanggar undang-undang senjata api dan bahan peledak serta merusak properti saat melakukan uji tembak senjatanya.
Sidang berikutnya akan menghadirkan 12 saksi, termasuk ibunya. Putusan dijadwalkan pada 21 Januari mendatang.
Kasus ini memicu sorotan besar terhadap Gereja Unifikasi, yang dikenal karena praktik penggalangan dana agresif dan kini menghadapi perintah pembubaran dari pengadilan Jepang, meski masih mengajukan banding.
Sc : KN







