Pemilik toko pijat di Tokyo yang menawarkan layanan seksual telah diserahkan kepada jaksa atas dugaan mempekerja paksa seorang gadis Thailand berusia 12 tahun, termasuk memaksanya memberikan pijat seksual kepada dirinya sendiri. Divisi Keamanan Publik Kepolisian Metropolitan Tokyo (MPD) mengajukan berkas untuk Masayuki Hosono (51) dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak karena tidak memverifikasi usia korban saat mempekerjakannya serta menyuruhnya melakukan tindakan tidak senonoh kepada pelanggan pria di toko pijat swasta di Distrik Bunkyo antara 30 Juni hingga 13 Agustus.
Pada 10 Agustus, Hosono diduga meminta korban memberikan pijat seksual kepadanya. Pelaku dilaporkan telah mengakui tuduhan tersebut. Sementara itu, surat penangkapan juga telah dikeluarkan untuk ibu korban (29) yang saat ini ditahan di Taiwan, dengan tuduhan menyerahkan anaknya ke toko pijat tersebut. Otoritas menyelidiki insiden ini sebagai kasus perdagangan manusia untuk tujuan seksual.
Menurut MPD, gadis tersebut bekerja di toko pijat selama lebih dari sebulan setelah tiba di Jepang pada Juni, kemudian berpindah-pindah antar toko pijat di wilayah Kanto sebelum akhirnya kembali ke lokasi awal karena mendapatkan makanan dan tempat tinggal. Korban mengatakan kepada penyidik, “Presiden (Hosono) meminta saya memberikan pijat. Saya merasa harus melakukannya karena takut diusir jika menolak.” Hosono sebelumnya telah ditangkap dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Standar Tenaga Kerja dan Undang-Undang Pengendalian Usaha Hiburan.
Sc : mainichi







