Menu

Dark Mode
Toyota Perkuat Peran di Joby Aviation, Dorong Produksi Taksi Udara Lewat Sistem TPS Resmi Dihentikan, Anime Terminator Zero Tak Akan Berlanjut ke Season Berikutnya Kata Jepang yang Dipakai Saat Memesan Minuman Pekerja Tewas Terbakar dalam Tradisi Pembakaran Padang Rumput di Yamaguchi Jepang Minta Data Kewarganegaraan Penghuni Asing Rumah Susun, Alasan Evakuasi dan Ketertiban 3 Anak Remaja di Daerah Dotonbori Osaka Jadi Korban Penusukan, 1 Orang Meninggal

News

Pengadilan Jepang Tolak Kewarganegaraan Tiga Warga Jepang-Filipina yang Lahir Setelah Perang

badge-check


					Pengadilan Jepang Tolak Kewarganegaraan Tiga Warga Jepang-Filipina yang Lahir Setelah Perang Perbesar

Tiga warga Jepang-Filipina di Filipina—yang ditinggalkan setelah ayah Jepang mereka meninggal atau dipulangkan secara paksa usai Perang Dunia II—mendapat penolakan atas permohonan pengakuan kewarganegaraan Jepang dari Pengadilan Keluarga Naha.

Dalam putusan yang dijatuhkan pada Oktober, pengadilan menyatakan bahwa tidak adanya dokumen resmi yang membuktikan pernikahan orang tua mereka atau pengakuan ayah atas anak menjadi alasan utama penolakan.

Tim hukum yang mewakili ketiga pemohon telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Fukuoka cabang Naha, dengan argumen bahwa hubungan darah antara para pemohon dan ayah Jepang mereka sudah jelas terbukti.

Sekitar 50 warga Jepang-Filipina lainnya masih berharap pengakuan kewarganegaraan Jepang, tetapi banyak yang terkendala karena dokumen pernikahan orang tua hilang akibat perang dan kekacauan setelahnya.

Menurut hukum yang berlaku saat mereka lahir, anak dari pria Jepang otomatis menjadi warga negara Jepang. Para pemohon adalah anak-anak dari laki-laki Okinawa yang pindah ke Filipina sebelum perang dan menikah dengan perempuan lokal.

Ketiganya mengajukan permohonan pada Agustus untuk membuat koseki (catatan keluarga Jepang), dengan klaim bahwa mereka telah memperoleh kewarganegaraan sejak lahir.

Setelah perang, mereka pernah bertemu kerabat Jepang yang mengakui mereka sebagai anak dari pihak ayah. Salah satu pemohon bahkan pernah bertemu langsung dengan ayahnya setelah repatriasi paksa dan diakui sebagai anak—meski tanpa bukti tertulis resmi yang tersisa.

Pemohon lain melakukan tes DNA yang menunjukkan 99,9 persen kecocokan dengan kerabat Jepang.

Pihak pengacara menilai penggunaan syarat bukti pernikahan atau pengakuan ayah untuk menolak anak yang memiliki hubungan biologis nyata bertentangan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin konstitusi.

Kasus serupa dialami oleh Jose Takei, warga Jepang-Filipina berusia 82 tahun yang bertemu kerabatnya untuk pertama kali dalam kunjungan yang dibiayai pemerintah pada Agustus. Ia juga ditolak kewarganegaraannya oleh Pengadilan Keluarga Tokyo pada September, dan kini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tokyo.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pekerja Tewas Terbakar dalam Tradisi Pembakaran Padang Rumput di Yamaguchi

16 February 2026 - 15:10 WIB

Jepang Minta Data Kewarganegaraan Penghuni Asing Rumah Susun, Alasan Evakuasi dan Ketertiban

16 February 2026 - 14:10 WIB

3 Anak Remaja di Daerah Dotonbori Osaka Jadi Korban Penusukan, 1 Orang Meninggal

16 February 2026 - 11:10 WIB

Bus Kota Kyoto Ubah Sistem Naik-Turun Penumpang Demi Atasi Overcrowding Turis

16 February 2026 - 10:10 WIB

Kagoshima Kucurkan Rp3,5 Triliun untuk Dongkrak Pariwisata, Wisatawan Asing Jadi Kunci

14 February 2026 - 16:10 WIB

Trending on News