Polisi Prefektur Ibaraki dari Kantor Polisi Kamisu, bersama Divisi Penanggulangan Kejahatan Terorganisir Prefektur Ibaraki, pada tanggal 29 melakukan operasi gabungan dengan Kantor Imigrasi Tokyo. Dalam operasi tersebut, mereka mengamankan 23 warga negara asing yang tinggal secara ilegal di sebuah kompleks apartemen di Kota Kamisu, Prefektur Ibaraki.
Seluruh 23 orang tersebut kemudian diserahkan dan ditempatkan di fasilitas penahanan imigrasi. Dari total jumlah tersebut, 19 orang berkewarganegaraan Indonesia dan 4 orang berkewarganegaraan Thailand.
Sc : news.yahoo







