Polisi di Prefektur Iwate, Jepang, mengakui telah salah menangkap seorang pekerja asing awal pekan ini karena tidak membawa paspor, meskipun orang tersebut memiliki kartu residensi resmi sebagai identitas, demikian pernyataan polisi pada Jumat (4/10).
Menurut pihak kepolisian, tidak ada kewajiban hukum bagi warga asing yang memiliki kartu residensi (zairyuu card) untuk selalu membawa paspor. Namun, petugas yang menangkapnya tidak mengetahui aturan tersebut.
Insiden terjadi pada Rabu di desa Kunohe, wilayah timur laut Jepang. Pekerja pertanian itu awalnya dibawa secara sukarela ke kantor polisi untuk pemeriksaan. Setelah mengetahui ia tidak membawa paspor, seorang petugas kemudian menangkapnya pada sore hari.
Namun, ketika pekerja tersebut sudah berada di fasilitas penahanan, petugas lain menemukan kartu residensinya di antara barang-barangnya. Akibatnya, ia ditahan selama lebih dari lima jam sebelum akhirnya dibebaskan sekitar pukul 23.30 waktu setempat.
Polisi tidak mengungkapkan kewarganegaraan atau usia pria tersebut, namun menyatakan telah meminta maaf kepadanya.
“Kami akan mengambil langkah-langkah perbaikan setelah menganalisis kasus ini,” kata seorang pejabat dari Kepolisian Prefektur Iwate.
Sebagai informasi, otoritas imigrasi Jepang menerbitkan kartu residensi bagi warga asing yang tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan. Kartu tersebut berisi data pribadi, status visa, serta izin kerja pemegangnya.
Sc : mainichi







