Kepolisian Prefektur Kyoto pada tanggal 12 menangkap MN(48), warga negara Indonesia dan berstatus wiraswasta tanpa alamat tetap, atas dugaan melanggar Undang-Undang Pengelolaan Imigrasi (membantu orang yang tinggal secara ilegal). Ia diduga menempatkan tujuh pria berkewarganegaraan Indonesia yang telah melewati masa izin tinggal di sebuah rumah di Kota Kyoto. Ia telah mengakui tuduhan tersebut dan mengatakan, “Saya tahu mereka adalah orang Indonesia yang overstay, tapi saya ingin mereka segera pergi.”
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap tujuh pria berusia 21 hingga 45 tahun atas dugaan pelanggaran izin tinggal (overstay). Mereka mengakui tuduhan itu dan mengatakan bahwa mereka ingin “menghasilkan uang.”
Menurut polisi, ketujuh pria itu awalnya masuk ke Jepang dengan status seperti magang teknis dan kunjungan jangka pendek. Salah satu dari mereka diketahui telah melewati batas izin tinggal sejak Juni 2015 (Heisei 27).
Penyelidikan dimulai pada Juni tahun ini setelah polisi menerima informasi mengenai “banyak orang asing yang keluar masuk satu rumah.” Di dua rumah di Distrik Minami, Kyoto, polisi menemukan total 19 orang tinggal bersama, termasuk ketujuh pria tersebut. Muhammad juga diduga mengatur pekerjaan bagi para imigran yang tinggal secara ilegal, dan polisi terus menyelidiki kasus ini.
N diduga menampung tujuh pria yang izin tinggalnya telah berakhir di rumah di Distrik Minami, Kyoto, sehingga membantu mereka melakukan pelanggaran izin tinggal.
Sc : yahoo







