Kepolisian Prefektur Shimane menjatuhkan sanksi teguran (kaikoku shobun) kepada seorang polisi wanita karena menangani pistol secara tidak pantas di dalam toilet kantor polisi.
Menurut keterangan kepolisian, polisi wanita berpangkat junshachō (setara brigadir) yang berusia 20-an tahun itu mendapat sanksi pada 4 September. Insiden terjadi pada 19 Juni sekitar pukul 12.52 siang, ketika ia meninggalkan sabuk perlengkapan berisi pistol di wastafel toilet kantor polisi selama kurang lebih tiga menit.
Kejadian tersebut terungkap setelah seorang pegawai perempuan non-polisi melihat sabuk dengan pistol diletakkan di wastafel, lalu melaporkannya kepada staf kantor polisi di kemudian hari.
Dalam pemeriksaan, polisi wanita itu mengaku, “Saya terburu-buru karena sangat ingin ke toilet,” dan menegaskan bahwa kejadian itu hanya terjadi satu kali.
Sebagai tindak lanjut, Kepolisian Prefektur Shimane menyatakan bahwa para pejabat senior akan berkeliling ke semua kantor polisi di wilayah tersebut untuk memberikan arahan kerja dan berupaya mencegah kasus serupa terulang kembali.
Sc : NTV







