Menu ✖

Dark Mode
Universal Studios Japan Umumkan Kolaborasi Sailor Moon untuk Universal Cool Japan 2027 Gelombang Kenaikan Harga Kembali Melanda Jepang, Lebih dari 3.100 Produk Makanan dan Minuman Naik pada Oktober Masjid di Okayama Jepang Resmi Jadi Tempat Pengungsian Saat Bencana Dua Insiden Penembakan di Kobe: Satu Tewas, Tersangka Punya Riwayat Keterkaitan dengan Yakuza Naruto Akan Punya Anime TV Limited Series Baru, Detail Diumumkan Oktober Yuko Fujigaki Jadi Perempuan Pertama yang Pimpin Universitas Tokyo

News

Pria Indonesia Jadi Sopir Bus Pertama dengan Visa Pekerja Berketerampilan Spesifik di Jepang

badge-check


					Pria Indonesia Jadi Sopir Bus Pertama dengan Visa Pekerja Berketerampilan Spesifik di Jepang Perbesar

Seorang pria asal Indonesia, Iyus (40), akan menjadi pekerja asing pertama yang memanfaatkan perluasan visa pekerja berketerampilan spesifik (Specified Skilled Worker/SSW) Jepang ke sektor transportasi jalan. Ia dijadwalkan mulai bekerja sebagai sopir bus wisata pada tahun fiskal 2025.

Iyus tiba di Jepang pada 2013, belajar bahasa Jepang, dan bekerja di agen perjalanan sebelum bergabung dengan Nikko Kanko Bus Co. yang berbasis di Tokyo. Setelah lulus ujian keterampilan profesional dan komunikasi pada Desember lalu, ia berhasil memperoleh lisensi kendaraan bermotor besar, yang membawanya selangkah lebih dekat ke impiannya sebagai pengemudi bus wisata.

“Saya ingin menjadi sopir bus. Rasanya seperti mimpi,” ujar Iyus dalam konferensi pers di Okayama. “Saya ingin memperkenalkan tempat wisata di Jepang dan berkunjung ke sana bersama wisatawan.”

Jepang Hadapi Krisis Sopir Bus

Jepang memproyeksikan kekurangan sekitar 22.000 sopir bus pada 2029 akibat menurunnya angka kelahiran serta revisi hukum yang membatasi jam kerja pengemudi. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Jepang pada Maret 2023 memperluas cakupan visa SSW No. 1 ke sektor transportasi jalan dan kereta api, serta kehutanan dan industri kayu.

Melalui kebijakan ini, Jepang berencana menerima hingga 24.500 pengemudi bus, truk, dan taksi dalam lima tahun mulai tahun fiskal 2024. Dengan visa ini, pekerja asing dapat tinggal dan bekerja di Jepang hingga lima tahun.

Kisah Iyus menandai babak baru dalam penerimaan tenaga kerja asing di Jepang, terutama dalam industri transportasi yang semakin membutuhkan pekerja terampil.

Sc ; Mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gelombang Kenaikan Harga Kembali Melanda Jepang, Lebih dari 3.100 Produk Makanan dan Minuman Naik pada Oktober

1 October 2026 - 15:10 WIB

Masjid di Okayama Jepang Resmi Jadi Tempat Pengungsian Saat Bencana

1 October 2026 - 12:10 WIB

Dua Insiden Penembakan di Kobe: Satu Tewas, Tersangka Punya Riwayat Keterkaitan dengan Yakuza

1 October 2026 - 10:10 WIB

Yuko Fujigaki Jadi Perempuan Pertama yang Pimpin Universitas Tokyo

30 September 2026 - 15:10 WIB

Menhan Jepang Umumkan Akan Akhiri Misi Pemadaman Kebakaran Hutan di Indonesia

30 September 2026 - 12:10 WIB

Trending on News