Menu

Dark Mode
Manga “Atarashii Kimi e” Resmi Terbit di Indonesia dengan Judul “Untuk Dirimu yang Baru” Warga Kitakyushu Demo Lawan Isu Sentimen Negatif tentang Warga Asing di Jepang KBRI Bantah Isu Viral Masuknya Pekerja Indonesia ke Jepang Akan Dihentikan pada 2026 Isu Warga Asing dan Bantuan Sosial Jadi Sorotan Jelang Pemilu Jepang Game Mobile Fire Force Akan Tamat pada Agustus, Refund Adolla Gems Dibuka Tips Jitu Dapet Kursi Favorit Saat Booking Pesawat ke Jepang ✈️

News

Pria Indonesia Jadi Sopir Bus Pertama dengan Visa Pekerja Berketerampilan Spesifik di Jepang

badge-check


					Pria Indonesia Jadi Sopir Bus Pertama dengan Visa Pekerja Berketerampilan Spesifik di Jepang Perbesar

Seorang pria asal Indonesia, Iyus (40), akan menjadi pekerja asing pertama yang memanfaatkan perluasan visa pekerja berketerampilan spesifik (Specified Skilled Worker/SSW) Jepang ke sektor transportasi jalan. Ia dijadwalkan mulai bekerja sebagai sopir bus wisata pada tahun fiskal 2025.

Iyus tiba di Jepang pada 2013, belajar bahasa Jepang, dan bekerja di agen perjalanan sebelum bergabung dengan Nikko Kanko Bus Co. yang berbasis di Tokyo. Setelah lulus ujian keterampilan profesional dan komunikasi pada Desember lalu, ia berhasil memperoleh lisensi kendaraan bermotor besar, yang membawanya selangkah lebih dekat ke impiannya sebagai pengemudi bus wisata.

“Saya ingin menjadi sopir bus. Rasanya seperti mimpi,” ujar Iyus dalam konferensi pers di Okayama. “Saya ingin memperkenalkan tempat wisata di Jepang dan berkunjung ke sana bersama wisatawan.”

Jepang Hadapi Krisis Sopir Bus

Jepang memproyeksikan kekurangan sekitar 22.000 sopir bus pada 2029 akibat menurunnya angka kelahiran serta revisi hukum yang membatasi jam kerja pengemudi. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Jepang pada Maret 2023 memperluas cakupan visa SSW No. 1 ke sektor transportasi jalan dan kereta api, serta kehutanan dan industri kayu.

Melalui kebijakan ini, Jepang berencana menerima hingga 24.500 pengemudi bus, truk, dan taksi dalam lima tahun mulai tahun fiskal 2024. Dengan visa ini, pekerja asing dapat tinggal dan bekerja di Jepang hingga lima tahun.

Kisah Iyus menandai babak baru dalam penerimaan tenaga kerja asing di Jepang, terutama dalam industri transportasi yang semakin membutuhkan pekerja terampil.

Sc ; Mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Warga Kitakyushu Demo Lawan Isu Sentimen Negatif tentang Warga Asing di Jepang

16 July 2025 - 14:10 WIB

KBRI Bantah Isu Viral Masuknya Pekerja Indonesia ke Jepang Akan Dihentikan pada 2026

16 July 2025 - 12:10 WIB

Isu Warga Asing dan Bantuan Sosial Jadi Sorotan Jelang Pemilu Jepang

16 July 2025 - 10:10 WIB

Jepang Wajibkan Perusahaan Lindungi Karyawan dari Heatstroke, Bisa Kena Denda dan Penjara

15 July 2025 - 13:10 WIB

Perusahaan Jepang Semakin Banyak Pindahkan Kantor Pusat dari Tokyo ke Prefektur Lain

15 July 2025 - 12:15 WIB

Trending on News