Menteri Kehakiman Jepang, Hiraguchi Hiroshi, dalam konferensi pers pada tanggal 10 mengumumkan bahwa pemerintah akan membentuk panel ahli untuk membahas Undang-Undang Pencegahan Prostitusi, dengan kemungkinan revisi undang-undang tersebut ke depan. Salah satu fokus utama diskusi adalah apakah perlu diperkenalkan ketentuan hukuman bagi pihak yang membeli jasa prostitusi.
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik prostitusi di kawasan Taman Okubo, Distrik Shinjuku, Tokyo, telah menjadi masalah sosial. Saat ini, Undang-Undang Pencegahan Prostitusi Jepang hanya memiliki ketentuan yang menghukum pihak “penjual”, seperti larangan mengajak atau menunggu pelanggan, sementara tidak ada ketentuan yang menghukum pihak “pembeli”. Akibatnya, meskipun perempuan yang menawarkan jasa dapat dikenai sanksi, pelanggan laki-laki tidak dapat dihukum, sehingga muncul banyak suara yang mempertanyakan keadilan dan konsistensi hukum tersebut.
Latar belakang munculnya wacana ini juga dipengaruhi oleh arahan dari Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang tahun lalu meminta Menteri Kehakiman untuk melakukan kajian yang diperlukan terkait undang-undang tersebut.
Panel ahli ini dijadwalkan mulai bekerja dalam tahun fiskal ini. Kementerian Kehakiman Jepang menyatakan bahwa diskusi akan mencakup pertanyaan mendasar tentang apakah revisi undang-undang memang diperlukan. Namun demikian, dapat dipastikan bahwa perdebatan utama akan berfokus pada apakah sanksi pidana bagi pihak pembeli jasa prostitusi perlu diperkenalkan secara resmi dalam sistem hukum Jepang.
Sc : NTV








