Upah minimum per jam di seluruh Jepang akan menembus batas 1.000 yen (sekitar Rp105 ribu) di 47 prefektur untuk pertama kalinya. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi lonjakan harga kebutuhan sehari-hari.
Kenaikan ini juga merupakan lanjutan dari lonjakan besar tahun lalu sebagai respons terhadap krisis biaya hidup. Panel di semua prefektur telah memberikan rekomendasi untuk tarif baru tersebut.
Namun, beberapa dewan pemerintah daerah memutuskan menunda penerapan agar perusahaan lokal punya waktu beradaptasi, karena bagi sebagian perusahaan perubahan ini tergolong drastis.
Secara nasional, rata-rata upah minimum tertimbang untuk tahun fiskal 2025 naik sebesar 66 yen, atau 6,3 persen, menjadi 1.121 yen per jam—kenaikan terbesar sepanjang sejarah.
Panel penasihat Kementerian Tenaga Kerja sebelumnya menetapkan pedoman berdasarkan tiga kategori ekonomi prefektur. Untuk prefektur kategori C (daerah ekonomi lebih lemah), kenaikan yang direkomendasikan adalah 64 yen, sedikit lebih tinggi dibandingkan kategori A dan B (63 yen).
Tahun ini, 39 prefektur, terutama dari kategori B dan C, merekomendasikan kenaikan di atas pedoman pemerintah pusat. Kumamoto mencatat kenaikan terbesar, yakni 82 yen.
Meski begitu, Tokyo tetap memiliki upah minimum tertinggi di 1.226 yen, sedangkan Kochi, Miyazaki, dan Okinawa paling rendah di 1.023 yen.
Biasanya, upah minimum baru berlaku mulai Oktober. Namun tahun ini hanya 20 prefektur yang akan menerapkannya saat itu. Di Akita—yang tahun lalu memiliki upah minimum terendah (951 yen)—kenaikan 80 yen akan membuat upah minimum menjadi 1.031 yen. Tapi penerapannya ditunda hingga 31 Maret 2026, atau akhir tahun fiskal. Ini menjadi pertama kalinya sejak sistem rekomendasi upah minimum diberlakukan pada 1978, sebuah prefektur baru mengimplementasikan upah di akhir tahun fiskal.
Lima prefektur lain akan memberlakukan tarif baru mulai tahun baru. Artinya, pekerja dengan gaji minimum di daerah-daerah tersebut justru akan mengalami penurunan penghasilan riil karena adanya penundaan.
Menurut perhitungan Yukiko Abe, profesor ekonomi di Universitas Hokkaido, pekerja di Akita yang menerima upah minimum hanya akan mendapat kenaikan 40 yen per jam dalam setahun—sekitar 37,5 persen lebih rendah dari rekomendasi pemerintah pusat.
Kenaikan upah di atas pedoman nasional ini sebagian dipengaruhi oleh lobi tidak biasa dari Ryosei Akazawa, Menteri Revitalisasi Ekonomi sekaligus pejabat yang menangani isu kenaikan upah dan negosiasi tarif dengan AS. Ia bertemu dengan sejumlah gubernur prefektur untuk mendorong penetapan upah lebih tinggi dari rekomendasi pusat. Beberapa gubernur kemudian ikut melobi panel di daerah mereka agar menetapkan kenaikan di atas pedoman.
Menurut pemerintah pusat, sekitar 6,6 juta pekerja di Jepang saat ini menerima upah minimum. Sejak pertengahan 2010-an, upah minimum di Jepang naik rata-rata 3 persen per tahun, kecuali saat pandemi COVID-19.







