Kantor Polisi Saga Minami pada tanggal 28 Januari menangkap seorang pria berkebangsaan Indonesia (40 tahun) yang bekerja sebagai pembantu di usaha budidaya rumput laut (nori) di Higashiyoka, Saga. Pria tersebut diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian Jepang dengan menggunakan kartu izin tinggal palsu.
Menurut polisi, tersangka diduga telah menunjukkan satu kartu izin tinggal palsu kepada majikannya, seorang pengusaha budidaya rumput laut di kota yang sama, pada tanggal 14 Oktober tahun lalu. Tersangka diketahui memasuki Jepang pada tanggal 3 Oktober tahun lalu dengan status izin tinggal sementara.
Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap motif dan keterlibatan tersangka dalam penggunaan dokumen palsu tersebut.
Sc : saga