Seorang pria warga negara Indonesia berusia 25 tahun dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Shizuoka cabang Hamamatsu pada 24 Oktober 2025. Ia dinyatakan bersalah karena memasuki rumah pasangan lansia di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka, sambil membawa pisau dan melukai keduanya dalam upaya merampok.
Menurut putusan pengadilan, pada November 2024, terdakwa masuk ke rumah pasangan lanjut usia di kawasan Kuniyasu, Kakegawa, dengan maksud mencuri uang. Ia kemudian melukai kedua korban hingga harus menjalani pemulihan selama sekitar satu bulan.
Hakim Naomi Raishi, yang memimpin sidang, menilai bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan motif yang sangat dangkal. “Terdakwa terlilit kecanduan judi online dan menghabiskan seluruh gajinya, lalu melakukan perampokan ini demi uang,” ujar hakim. Ia menambahkan bahwa menyerang korban dengan tangan yang memegang pisau merupakan tindakan berbahaya dan kejam, serta menimbulkan ketakutan besar bagi korban.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara, namun pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa.
Sc : TBSnews

				
			
                
                




 
 
 
 
 
