Kantor imigrasi utama Tokyo dipadati warga asing pada Senin, dengan waktu tunggu mencapai 7,5 jam. Banyak pemohon datang untuk menyelesaikan prosedur sebelum kenaikan biaya layanan imigrasi mulai berlaku pada Kamis.
Di Biro Imigrasi Regional Tokyo di Minato, pemohon bahkan mendapatkan nomor antrean dan diminta kembali beberapa jam kemudian. Lonjakan ini terjadi menjelang kenaikan biaya sejumlah prosedur keimigrasian di Jepang.
Biaya pengajuan permanent residency (PR) akan naik 20 kali lipat, dari ¥10.000 menjadi ¥200.000. Sementara itu, biaya perubahan atau perpanjangan status izin tinggal yang sebelumnya seragam ¥6.000 akan naik hingga ¥75.000, tergantung lama masa tinggal yang diberikan.
Pengajuan secara online akan dikenakan biaya yang sedikit lebih rendah. Pemerintah Jepang mengatakan kenaikan biaya tersebut bertujuan membantu menutupi meningkatnya biaya pengelolaan populasi warga asing yang terus bertambah.
Kenaikan biaya membuat sejumlah warga asing mempercepat rencana mereka untuk mengajukan PR. Seorang warga Swedia berusia 39 tahun yang telah tinggal di Jepang selama 13 tahun, misalnya, datang untuk mengajukan PR setelah sebelumnya berencana melakukannya di kemudian hari. Saat tiba, sekitar 200 orang sudah berada di depannya.
Selain kenaikan biaya, Jepang juga akan menerapkan pedoman pendapatan baru untuk pengajuan PR mulai Kamis. Pemohon pada umumnya akan diharapkan memiliki pendapatan yang secara konsisten lebih tinggi dari rata-rata pendapatan rumah tangga Jepang dengan jumlah anggota yang sebanding.
Berdasarkan survei Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang yang dirilis Juli, rata-rata pendapatan tahunan seluruh rumah tangga pada 2024 mencapai sekitar ¥5,75 juta. Kriteria pendapatan tersebut juga akan diterapkan secara retrospektif terhadap sejumlah pengajuan yang sudah masuk sejak April tetapi masih dalam proses pemeriksaan.
Perubahan lainnya akan diberlakukan mulai April 2027, termasuk persyaratan kemampuan bahasa Jepang yang secara umum setara dengan JLPT N2, pemeriksaan lebih ketat mengenai pemahaman pemohon terhadap institusi dan etika sosial Jepang, serta penilaian apakah keberadaan pemohon sebagai penduduk tetap memberikan manfaat konkret bagi Jepang.
Sc : JT








