Sebanyak 461 perusahaan di Prefektur Hiroshima, Jepang, tercatat melanggar undang-undang ketenagakerjaan terkait pekerja magang asing pada 2023, turun 10 dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan laporan dari Biro Tenaga Kerja Hiroshima, investigasi terhadap 674 perusahaan menunjukkan 68,4% di antaranya melanggar Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan Keselamatan Industri.
Pelanggaran terbanyak adalah tidak berkonsultasi dengan dokter setelah pemeriksaan kesehatan karyawan (131 kasus), diikuti pelanggaran standar keselamatan, seperti kurangnya pengamanan pada mesin (123 kasus), tidak membayar lembur (100 kasus), dan pelanggaran terkait cuti tahunan berbayar (84 kasus). Industri yang paling banyak melanggar adalah manufaktur mesin dan logam (164), konstruksi (81), dan manufaktur makanan (44).
Sebuah perusahaan tekstil bahkan dirujuk ke jaksa karena gagal membayar lembur kepada 12 pekerja magang pada waktu yang ditentukan, dianggap sangat merugikan oleh pihak biro. Per Oktober 2023, terdapat 17.204 pekerja magang asing di Hiroshima, tertinggi keenam di Jepang.
Sc ; mainichi