Polisi Jepang mengungkap bahwa mereka telah menangkap tujuh pria berkewarganegaraan Indonesia pada 23 Desember tahun lalu karena diduga melewati batas izin tinggal (overstay) dan menetap secara ilegal di Jepang.
Ketujuh pria tersebut ditangkap di tempat kejadian dan semuanya mengakui tuduhan yang diarahkan kepada mereka.
Menurut kepolisian, ketujuhnya berusia antara 25 hingga 46 tahun, tidak memiliki alamat tetap dan tidak memiliki pekerjaan. Mereka ditangkap atas dugaan melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi Jepang terkait kasus tinggal ilegal.
Polisi menjelaskan bahwa ketujuh pria itu ditemukan bersama-sama di sebuah fasilitas di Kota Niigata. Keberadaan mereka menjadi perhatian setelah seorang warga melapor ke nomor darurat 110 karena merasa ada hal yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa seluruhnya berada di Jepang secara ilegal.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa mereka memang telah overstay. Mereka juga mengatakan bahwa datang ke wilayah tersebut dengan tujuan mencari pekerjaan, dan sebelumnya berpindah dari prefektur lain.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menduga bahwa sebagian dari mereka menggunakan kartu izin tinggal palsu. Aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan wilayah lain dalam pergerakan para tersangka.
Sc : TBS







