Menu

Dark Mode
Karōshi: Fenomena Kematian karena Kerja Berlebihan di Jepang Film Kedua “Mobile Suit Gundam Hathaway: The Sorcery of Nymph Circe” Tayang Januari 2026, Bandai Namco Rilis Trailer Baru Takikomi Gohan: Nasi Campur Ala Jepang yang Lezat dan Bergizi 🏆 Frasa Jepang Saat Menyemangati Tim Olahraga Jepang Susun Strategi Nasional untuk Kembangkan AI Domestik, Kurangi Ketergantungan pada Teknologi Asing Perusahaan Jepang Gunakan Aplikasi dan Kebijakan Baru untuk Cegah Karyawan Muda Cepat Resign

News

Mantan Pegawai MUFG Bank Divonis 9 Tahun Penjara karena Mencuri Emas dan Uang Nasabah Senilai Rp150 Miliar

badge-check


					REUTERS/Toru Hanai/File Photo Perbesar

REUTERS/Toru Hanai/File Photo

Seorang mantan pegawai MUFG Bank dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh pengadilan di Tokyo pada Senin, karena mencuri batangan emas dan uang tunai dari kotak simpanan nasabah.

Menurut putusan Pengadilan Distrik Tokyo, terdakwa Yukari Yamazaki (47) mencuri emas senilai sekitar 330 juta yen (sekitar Rp33 miliar) dan uang tunai sekitar 60 juta yen milik enam nasabah di dua cabang bank tempatnya bekerja di Tokyo, antara Maret 2023 hingga Oktober 2024.

Hakim Hironobu Ono menjelaskan bahwa Yamazaki sempat berhenti dari aktivitas perdagangan valuta asing dan judi pacuan kuda, tetapi kemudian kembali melakukannya pada tahun 2018 untuk mendapatkan uang tambahan. Ia menggunakan kunci cadangan untuk mengambil uang dan emas dari kotak simpanan nasabah yang jarang berkunjung, dengan harapan bisa melipatgandakan uangnya.

“Yamazaki, yang dipercaya oleh bank dan memegang jabatan penting, berulang kali melakukan pencurian secara gegabah,” kata Hakim Ono, seraya menambahkan bahwa pihak bank seharusnya memiliki sistem pengelolaan kunci yang lebih ketat.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara, menilai tindakan Yamazaki merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Mereka juga menyebut total nilai pencurian bisa mencapai lebih dari 1 miliar yen, jika digabungkan dengan kasus lain yang masih dalam penyelidikan.

Dalam persidangan, Yamazaki mengaku mencuri uang dan barang senilai 1,7 hingga 1,8 miliar yen.
MUFG Bank memperkirakan kerugian total mencapai 1,4 miliar yen, dan sekitar 70 nasabah terdampak.

Tim pembela meminta hukuman lima tahun, dengan alasan Yamazaki menunjukkan penyesalan mendalam dan telah bekerja sama selama penyelidikan. Mereka menambahkan bahwa tindakan itu dilakukan karena stres dan tanpa perencanaan matang.

Hakim Ono menegaskan setelah sidang bahwa Yamazaki perlu “merenung dalam-dalam atas masalah dalam dirinya sendiri dan mengapa ia tidak bisa menghentikan kejahatan itu.”

Yamazaki—yang sebelumnya bernama Imamura—bergabung dengan MUFG Bank pada tahun 1999, dan dipecat pada November 2024 setelah kasus pencurian terungkap melalui laporan seorang nasabah.

Sebagai tanggapan, MUFG Bank telah mengembalikan biaya kotak simpanan untuk nasabah di Cabang Nerima dan Tamagawa, serta memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian tersebut.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Warga Indonesia Ditangkap di Suzuka karena Diduga Tinggal Ilegal Selama 9,5 Tahun

14 October 2025 - 13:10 WIB

Pasangan Lansia Diserang Beruang di Gunma, Polisi Imbau Warga Waspada

14 October 2025 - 11:10 WIB

World Expo Osaka 2025 Resmi Ditutup Setelah Enam Bulan, Dikunjungi Lebih dari 25 Juta Orang

14 October 2025 - 10:10 WIB

Toyota dan Sumitomo Metal Mining Kembangkan Material Katoda untuk Baterai Solid-State, Target Rilis Mobil Listrik 2027–2028

13 October 2025 - 18:30 WIB

Cedera Usai Bela Liverpool, Wataru Endo Mundur dari Timnas Jepang untuk Jeda Internasional Oktober

13 October 2025 - 16:30 WIB

Trending on News