Pemerintah Jepang pada Jumat (4/10) menyetujui peraturan pelaksana untuk menerapkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Civil Code) yang memperkenalkan sistem hak asuh bersama (joint custody) bagi orang tua yang bercerai.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Pada tanggal yang sama, Jepang juga akan memperkenalkan sistem tunjangan anak wajib (statutory child support), yaitu pembayaran tetap yang diberlakukan secara otomatis jika tidak ada kesepakatan tunjangan anak saat perceraian.
Langkah-langkah baru ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas kehidupan anak-anak setelah perceraian orang tua mereka.
Dalam sistem baru tersebut, orang tua dapat memilih antara hak asuh bersama atau tunggal. Jika tidak ada kesepakatan, putusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan keluarga.
Namun, hak asuh tunggal akan diberikan jika terdapat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau pelecehan terhadap anak.
Dalam kasus hak asuh bersama, kedua orang tua wajib memberikan persetujuan bersama untuk keputusan penting terkait anak, seperti pendaftaran sekolah atau perpindahan tempat tinggal.
Menariknya, orang tua yang sudah bercerai sebelum revisi undang-undang ini berlaku juga dapat mengajukan permohonan untuk hak asuh bersama setelah 1 April 2026.
Sementara itu, tunjangan anak wajib akan didefinisikan sebagai biaya standar minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar anak dan dapat diklaim meskipun tidak ada kesepakatan formal antara kedua pihak.
Berdasarkan rancangan peraturan menteri, besaran tunjangan anak standar adalah ¥20.000 (sekitar Rp1,9 juta) per bulan per anak, meski jumlah ini masih dalam tahap peninjauan.
Kewajiban pembayaran ini tidak berlaku bagi pasangan yang bercerai sebelum aturan baru mulai dijalankan.
Selain itu, mulai 1 April 2026, pemerintah juga akan memperkenalkan mekanisme penyitaan aset bagi mantan pasangan yang menolak membayar biaya pengasuhan anak.
Penyitaan dapat dilakukan oleh pihak yang tinggal bersama anak, dengan batas maksimal ¥80.000 (sekitar Rp7,8 juta) per anak per bulan.
Sc : JT







