Menu

Dark Mode
Anime Record of Ragnarok Resmi Berlanjut ke Season 4, Trailer Perdana Dirilis Anime Snowball Earth Dipastikan Berlanjut ke Season 2, Trailer Perdana Resmi Dirilis Indonesia dan Jepang Perkuat Diplomasi Budaya, Museum KAA Bandung Akan Dikembangkan Bersama Polisi Jepang Salah Tangkap Warga Nepal karena Tak Mengenali Kartu Izin Tinggal Model Baru Aturan Visa Bisnis Jepang yang Lebih Ketat Bikin Warga China Khawatir Harus Tinggalkan Jepang AI di Jepang Kini Bisa “Menerjemahkan” Tangisan Bayi, Bantu Orang Tua Tahu Penyebabnya

News

Mulai April 2026, Jepang Terapkan Sistem Hak Asuh Bersama untuk Orang Tua yang Bercerai

badge-check


					Mulai April 2026, Jepang Terapkan Sistem Hak Asuh Bersama untuk Orang Tua yang Bercerai Perbesar

Pemerintah Jepang pada Jumat (4/10) menyetujui peraturan pelaksana untuk menerapkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Civil Code) yang memperkenalkan sistem hak asuh bersama (joint custody) bagi orang tua yang bercerai.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Pada tanggal yang sama, Jepang juga akan memperkenalkan sistem tunjangan anak wajib (statutory child support), yaitu pembayaran tetap yang diberlakukan secara otomatis jika tidak ada kesepakatan tunjangan anak saat perceraian.

Langkah-langkah baru ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas kehidupan anak-anak setelah perceraian orang tua mereka.

Dalam sistem baru tersebut, orang tua dapat memilih antara hak asuh bersama atau tunggal. Jika tidak ada kesepakatan, putusan akhir akan ditentukan oleh pengadilan keluarga.
Namun, hak asuh tunggal akan diberikan jika terdapat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau pelecehan terhadap anak.

Dalam kasus hak asuh bersama, kedua orang tua wajib memberikan persetujuan bersama untuk keputusan penting terkait anak, seperti pendaftaran sekolah atau perpindahan tempat tinggal.

Menariknya, orang tua yang sudah bercerai sebelum revisi undang-undang ini berlaku juga dapat mengajukan permohonan untuk hak asuh bersama setelah 1 April 2026.

Sementara itu, tunjangan anak wajib akan didefinisikan sebagai biaya standar minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar anak dan dapat diklaim meskipun tidak ada kesepakatan formal antara kedua pihak.

Berdasarkan rancangan peraturan menteri, besaran tunjangan anak standar adalah ¥20.000 (sekitar Rp1,9 juta) per bulan per anak, meski jumlah ini masih dalam tahap peninjauan.
Kewajiban pembayaran ini tidak berlaku bagi pasangan yang bercerai sebelum aturan baru mulai dijalankan.

Selain itu, mulai 1 April 2026, pemerintah juga akan memperkenalkan mekanisme penyitaan aset bagi mantan pasangan yang menolak membayar biaya pengasuhan anak.
Penyitaan dapat dilakukan oleh pihak yang tinggal bersama anak, dengan batas maksimal ¥80.000 (sekitar Rp7,8 juta) per anak per bulan.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Indonesia dan Jepang Perkuat Diplomasi Budaya, Museum KAA Bandung Akan Dikembangkan Bersama

27 June 2026 - 12:10 WIB

Polisi Jepang Salah Tangkap Warga Nepal karena Tak Mengenali Kartu Izin Tinggal Model Baru

27 June 2026 - 10:10 WIB

Aturan Visa Bisnis Jepang yang Lebih Ketat Bikin Warga China Khawatir Harus Tinggalkan Jepang

26 June 2026 - 18:00 WIB

Hasil Jepang vs Swedia: Daizen Maeda Cetak Gol, Laga Berakhir Imbang 1-1

26 June 2026 - 12:34 WIB

Jepang Akan Perluas Pengawasan Pembelian Apartemen oleh Warga Asing yang Tinggal di Jepang

26 June 2026 - 12:10 WIB

Trending on News