Menu

Dark Mode
Krisis Minyak Global Ancam Bisnis Jepang, Hampir 44% Perusahaan Bisa Tumbang dalam 6 Bulan Jepang Siapkan “Kelas Wajib” untuk WNA Salah Satu Proses Seleksi Izin Tinggal PM Jepang Janji Dorong Kenaikan Gaji Berkelanjutan dalam Event Mayday Nintendo & Illumination Siapkan Film Animasi Misterius Baru, Tayang 2028! Berserk of Gluttony Season 2 Resmi Diumumkan! Fate & Roxy Kembali Beraksi Robot Legendaris Honda P2 Raih Penghargaan Dunia, Pelopor Gerakan Robot Mirip Manusia

News

Kementerian Hukum Jepang Evaluasi Penerapan Hukuman Lebih Berat untuk Tindakan Penghinaan

badge-check


					Kementerian Hukum Jepang Evaluasi Penerapan Hukuman Lebih Berat untuk Tindakan Penghinaan Perbesar

Kementerian Hukum Jepang sedang mengevaluasi dampak penerapan hukuman yang lebih berat untuk tindak pidana penghinaan (insult) tiga tahun setelah revisi Kitab Hukum Pidana diberlakukan. Evaluasi dilakukan melalui panel ahli dengan menganalisis 173 kasus yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap antara Juli 2022 hingga Juni tahun ini.

Data menunjukkan bahwa 82% kasus penghinaan melalui internet dihukum dengan denda, sementara untuk kasus di luar internet persentasenya 47%. Contohnya, seorang pelaku yang memposting foto korban dengan komentar “monstrous” di media sosial didenda ¥300.000, sementara pelaku lain yang menghina penumpang kereta dengan ucapan “Kamu muda tapi botak, hidupmu sudah berakhir” didenda ¥100.000.

Tanggapan korban terhadap efektivitas hukuman ini terbagi. Kyoko Kimura (48), ibu dari Hana Kimura yang bunuh diri pada 2020 setelah menerima komentar fitnah di media sosial, menyatakan ada efek pencegahan. Sebaliknya Takuya Matsunaga (39), yang istri dan anak perempuannya tewas dalam kecelakaan mobil di Ikebukuro pada 2019, meragukan efektivitas hukuman ini dengan menyatakan, “Baik hukuman maupun langkah pencegahan pengulangan kejahatan masih belum memadai.”

Tindak penghinaan didefinisikan sebagai perbuatan menghina orang lain di tempat umum. Hukuman saat ini adalah penjara maksimal satu tahun atau denda hingga ¥300.000, lebih berat dari sebelumnya yang hanya kurungan di bawah 30 hari atau denda maksimal ¥10.000. Kementerian akan memutuskan是否需要 perubahan lebih lanjut berdasarkan hasil diskusi panel ahli.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Krisis Minyak Global Ancam Bisnis Jepang, Hampir 44% Perusahaan Bisa Tumbang dalam 6 Bulan

29 April 2026 - 15:10 WIB

Jepang Siapkan “Kelas Wajib” untuk WNA Salah Satu Proses Seleksi Izin Tinggal

29 April 2026 - 14:12 WIB

PM Jepang Janji Dorong Kenaikan Gaji Berkelanjutan dalam Event Mayday

29 April 2026 - 13:36 WIB

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 1.400 Petugas Dikerahkan dan Ribuan Warga Dievakuasi

28 April 2026 - 18:10 WIB

Startup Jepang Ajukan Obat Baru untuk Penyakit Ginjal Kronis pada Kucing

28 April 2026 - 11:10 WIB

Trending on News