Menu

Dark Mode
Enam Warisan Budaya Takbenda Baru dari Jepang Direkomendasikan Masuk Daftar UNESCO Aktor Legendaris Tatsuya Nakadai Meninggal Dunia di Usia 92 Tahun Manga My Marriage to Saneka Akan Berakhir di Bab Berikutnya Jumlah Siswa Jepang yang Menolak Masuk Sekolah Capai Rekor Tertinggi BlazBlue Entropy Effect X Siap Rilis Februari 2026 untuk Konsol! Otoritas Ungkap Penyebab Bus Tanpa Sopir di Tokyo Tabrak Pohon Akibat Kesalahan Sistem Navigasi

News

Kementerian Hukum Jepang Evaluasi Penerapan Hukuman Lebih Berat untuk Tindakan Penghinaan

badge-check


					Kementerian Hukum Jepang Evaluasi Penerapan Hukuman Lebih Berat untuk Tindakan Penghinaan Perbesar

Kementerian Hukum Jepang sedang mengevaluasi dampak penerapan hukuman yang lebih berat untuk tindak pidana penghinaan (insult) tiga tahun setelah revisi Kitab Hukum Pidana diberlakukan. Evaluasi dilakukan melalui panel ahli dengan menganalisis 173 kasus yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap antara Juli 2022 hingga Juni tahun ini.

Data menunjukkan bahwa 82% kasus penghinaan melalui internet dihukum dengan denda, sementara untuk kasus di luar internet persentasenya 47%. Contohnya, seorang pelaku yang memposting foto korban dengan komentar “monstrous” di media sosial didenda ¥300.000, sementara pelaku lain yang menghina penumpang kereta dengan ucapan “Kamu muda tapi botak, hidupmu sudah berakhir” didenda ¥100.000.

Tanggapan korban terhadap efektivitas hukuman ini terbagi. Kyoko Kimura (48), ibu dari Hana Kimura yang bunuh diri pada 2020 setelah menerima komentar fitnah di media sosial, menyatakan ada efek pencegahan. Sebaliknya Takuya Matsunaga (39), yang istri dan anak perempuannya tewas dalam kecelakaan mobil di Ikebukuro pada 2019, meragukan efektivitas hukuman ini dengan menyatakan, “Baik hukuman maupun langkah pencegahan pengulangan kejahatan masih belum memadai.”

Tindak penghinaan didefinisikan sebagai perbuatan menghina orang lain di tempat umum. Hukuman saat ini adalah penjara maksimal satu tahun atau denda hingga ¥300.000, lebih berat dari sebelumnya yang hanya kurungan di bawah 30 hari atau denda maksimal ¥10.000. Kementerian akan memutuskan是否需要 perubahan lebih lanjut berdasarkan hasil diskusi panel ahli.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jumlah Siswa Jepang yang Menolak Masuk Sekolah Capai Rekor Tertinggi

12 November 2025 - 12:58 WIB

Maskot Penguin Suica Akan Pensiun pada 2027 Setelah 25 Tahun Menemani Pengguna

12 November 2025 - 10:10 WIB

PM Sanae Takaichi Tegaskan Ucapannya Soal Taiwan Tak Bertentangan dengan Kebijakan Pemerintah Sebelumnya

12 November 2025 - 06:31 WIB

Pemerintah Jepang Berkomitmen Tingkatkan Investasi Industri Kapal dan Mineral Strategis

11 November 2025 - 18:10 WIB

Flu Burung Terkonfirmasi di Peternakan Ayam Niigata, 280.000 Ekor Dimusnahkan

11 November 2025 - 14:10 WIB

Trending on News