Menu

Dark Mode
ANA Turunkan Fuel Surcharge Penerbangan Jepang–Eropa & Amerika hingga ¥10.000 Crunchyroll Amankan Hak Distribusi Film Baru Makoto Shinkai, Judulnya Masih Dirahasiakan Google Buka Toko Resmi Pertama di Luar AS, Lokasinya di Tokyo Mulai Hari Ini, Jepang Bisa Penjarakan Pelaku Penodaan Bendera Nasional hingga 2 Tahun Sony & TSMC Investasi Rp77 Triliun untuk Produksi Sensor Kamera Generasi Baru di Kumamoto BYD Racco, Kei Car Listrik China yang Dibuat Khusus untuk Pasar Jepang, Tembus Penjualan 1000 Unit dalam 2 Minggu

News

Kementerian Hukum Jepang Evaluasi Penerapan Hukuman Lebih Berat untuk Tindakan Penghinaan

badge-check


					Kementerian Hukum Jepang Evaluasi Penerapan Hukuman Lebih Berat untuk Tindakan Penghinaan Perbesar

Kementerian Hukum Jepang sedang mengevaluasi dampak penerapan hukuman yang lebih berat untuk tindak pidana penghinaan (insult) tiga tahun setelah revisi Kitab Hukum Pidana diberlakukan. Evaluasi dilakukan melalui panel ahli dengan menganalisis 173 kasus yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap antara Juli 2022 hingga Juni tahun ini.

Data menunjukkan bahwa 82% kasus penghinaan melalui internet dihukum dengan denda, sementara untuk kasus di luar internet persentasenya 47%. Contohnya, seorang pelaku yang memposting foto korban dengan komentar “monstrous” di media sosial didenda ¥300.000, sementara pelaku lain yang menghina penumpang kereta dengan ucapan “Kamu muda tapi botak, hidupmu sudah berakhir” didenda ¥100.000.

Tanggapan korban terhadap efektivitas hukuman ini terbagi. Kyoko Kimura (48), ibu dari Hana Kimura yang bunuh diri pada 2020 setelah menerima komentar fitnah di media sosial, menyatakan ada efek pencegahan. Sebaliknya Takuya Matsunaga (39), yang istri dan anak perempuannya tewas dalam kecelakaan mobil di Ikebukuro pada 2019, meragukan efektivitas hukuman ini dengan menyatakan, “Baik hukuman maupun langkah pencegahan pengulangan kejahatan masih belum memadai.”

Tindak penghinaan didefinisikan sebagai perbuatan menghina orang lain di tempat umum. Hukuman saat ini adalah penjara maksimal satu tahun atau denda hingga ¥300.000, lebih berat dari sebelumnya yang hanya kurungan di bawah 30 hari atau denda maksimal ¥10.000. Kementerian akan memutuskan是否需要 perubahan lebih lanjut berdasarkan hasil diskusi panel ahli.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

ANA Turunkan Fuel Surcharge Penerbangan Jepang–Eropa & Amerika hingga ¥10.000

13 August 2026 - 17:10 WIB

Google Buka Toko Resmi Pertama di Luar AS, Lokasinya di Tokyo

13 August 2026 - 13:34 WIB

Mulai Hari Ini, Jepang Bisa Penjarakan Pelaku Penodaan Bendera Nasional hingga 2 Tahun

13 August 2026 - 10:10 WIB

Sony & TSMC Investasi Rp77 Triliun untuk Produksi Sensor Kamera Generasi Baru di Kumamoto

13 August 2026 - 06:39 WIB

BYD Racco, Kei Car Listrik China yang Dibuat Khusus untuk Pasar Jepang, Tembus Penjualan 1000 Unit dalam 2 Minggu

12 August 2026 - 11:10 WIB

Trending on News