Menu

Dark Mode
Pemilik Toko Pijat Tokyo Diadukan ke Jaksa Atas Dugaan Eksploitasi Anak Thailand Shohei Ohtani Raih AP Male Athlete of the Year untuk Keempat Kalinya, Samai Rekor Legenda Dunia Developer Game Asal Jepang KLab Disuntik Dana Uni Emirat Arab Penjualan AC Melejit Akibat Musim Panas Ekstrem Tahun Ini, Industri Elektronik Jepang Catat Rekor Tertinggi Kedua Viral Video Siswa SMA Kyoto Ketahuan Mencuri Saat Studi Tur di Bali, Pihak Sekolah Minta Maaf KBRI Tokyo Pastikan WNI di Hokkaido, Aomori, dan Iwate Selamat Pascagempa 7,5 di Jepang

News

Kementerian Hukum Jepang Evaluasi Penerapan Hukuman Lebih Berat untuk Tindakan Penghinaan

badge-check


					Kementerian Hukum Jepang Evaluasi Penerapan Hukuman Lebih Berat untuk Tindakan Penghinaan Perbesar

Kementerian Hukum Jepang sedang mengevaluasi dampak penerapan hukuman yang lebih berat untuk tindak pidana penghinaan (insult) tiga tahun setelah revisi Kitab Hukum Pidana diberlakukan. Evaluasi dilakukan melalui panel ahli dengan menganalisis 173 kasus yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap antara Juli 2022 hingga Juni tahun ini.

Data menunjukkan bahwa 82% kasus penghinaan melalui internet dihukum dengan denda, sementara untuk kasus di luar internet persentasenya 47%. Contohnya, seorang pelaku yang memposting foto korban dengan komentar “monstrous” di media sosial didenda ¥300.000, sementara pelaku lain yang menghina penumpang kereta dengan ucapan “Kamu muda tapi botak, hidupmu sudah berakhir” didenda ¥100.000.

Tanggapan korban terhadap efektivitas hukuman ini terbagi. Kyoko Kimura (48), ibu dari Hana Kimura yang bunuh diri pada 2020 setelah menerima komentar fitnah di media sosial, menyatakan ada efek pencegahan. Sebaliknya Takuya Matsunaga (39), yang istri dan anak perempuannya tewas dalam kecelakaan mobil di Ikebukuro pada 2019, meragukan efektivitas hukuman ini dengan menyatakan, “Baik hukuman maupun langkah pencegahan pengulangan kejahatan masih belum memadai.”

Tindak penghinaan didefinisikan sebagai perbuatan menghina orang lain di tempat umum. Hukuman saat ini adalah penjara maksimal satu tahun atau denda hingga ¥300.000, lebih berat dari sebelumnya yang hanya kurungan di bawah 30 hari atau denda maksimal ¥10.000. Kementerian akan memutuskan是否需要 perubahan lebih lanjut berdasarkan hasil diskusi panel ahli.

Sc : JT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemilik Toko Pijat Tokyo Diadukan ke Jaksa Atas Dugaan Eksploitasi Anak Thailand

10 December 2025 - 19:00 WIB

Shohei Ohtani Raih AP Male Athlete of the Year untuk Keempat Kalinya, Samai Rekor Legenda Dunia

10 December 2025 - 18:30 WIB

Penjualan AC Melejit Akibat Musim Panas Ekstrem Tahun Ini, Industri Elektronik Jepang Catat Rekor Tertinggi Kedua

10 December 2025 - 15:10 WIB

Viral Video Siswa SMA Kyoto Ketahuan Mencuri Saat Studi Tur di Bali, Pihak Sekolah Minta Maaf

10 December 2025 - 14:10 WIB

KBRI Tokyo Pastikan WNI di Hokkaido, Aomori, dan Iwate Selamat Pascagempa 7,5 di Jepang

10 December 2025 - 13:10 WIB

Trending on News