Pemerintah Jepang berencana menaikkan biaya pengurusan visa secara signifikan mulai tahun fiskal 2026, sesuai dengan rancangan anggaran yang disetujui Kabinet Perdana Menteri Sanae Takaichi pada 26 Desember.
Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah menaikkan biaya visa sekali masuk (single-entry) menjadi 15.000 yen, atau sekitar lima kali lipat dari biaya saat ini yang hanya sekitar 3.000 yen. Sementara itu, biaya visa masuk ganda (multiple-entry) dipertimbangkan naik menjadi 30.000 yen.
Sebelum keputusan final diambil, pemerintah akan membuka masa pendapat publik untuk menampung masukan dari masyarakat.
Dalam rancangan anggaran tersebut, pemerintah memperkirakan pendapatan sekitar 120 miliar yen dari biaya pengurusan visa.
Kenaikan ini bertujuan untuk menyamakan biaya visa Jepang dengan negara-negara Barat. Saat ini, Amerika Serikat mengenakan biaya US$185 (sekitar 28.000 yen) untuk visa wisata dan bisnis, sementara negara-negara Uni Eropa mematok biaya 90 euro (sekitar 16.000 yen).
Pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang juga menyebutkan bahwa biaya visa yang terlalu murah selama ini menyebabkan banyak permohonan yang tidak lengkap atau tidak serius. Dengan menaikkan biaya, pemerintah berharap bisa mengurangi pengajuan visa yang dianggap tidak perlu.
Biaya pengurusan visa Jepang sendiri belum pernah dinaikkan sejak tahun 1978.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah lain untuk mengatasi masalah overtourism, termasuk rencana menaikkan pajak keberangkatan di bandara mulai tahun fiskal berikutnya.
Namun karena pajak keberangkatan juga akan dikenakan kepada warga Jepang yang bepergian ke luar negeri, pemerintah berencana menurunkan biaya paspor 10 tahun sebesar 7.000 yen, sehingga menjadi sekitar 9.000 yen.
Sc : asahi







