Pengadilan Tinggi Tokyo akan mengeluarkan putusan pada 4 Maret terkait permintaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi Jepang untuk membubarkan Gereja Unifikasi, menurut sumber yang mengetahui perkara tersebut.
Jika pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Distrik Tokyo pada Maret 2025 yang memerintahkan pembubaran kelompok keagamaan tersebut, maka proses likuidasi aset akan segera dimulai melalui likuidator yang ditunjuk pengadilan. Proses ini dapat berjalan tanpa menunggu putusan Mahkamah Agung, meskipun pihak gereja mengajukan keberatan lanjutan.
Gereja Unifikasi, yang kini secara resmi bernama Family Federation for World Peace and Unification, langsung mengajukan banding atas putusan pengadilan distrik. Pihak gereja menyebut putusan tersebut keliru dan menegaskan bahwa proses mediasi dengan mantan pengikut yang menuntut pengembalian dana donasi masih terus berlangsung.
Dalam putusannya, Pengadilan Distrik Tokyo menyatakan bahwa sejak 1980-an, anggota gereja telah melakukan praktik ilegal dalam penggalangan donasi di seluruh Jepang, menyebabkan kerugian dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pengadilan juga menyoroti bahwa meskipun gereja mengeluarkan deklarasi kepatuhan pada 2009 untuk mencegah praktik tersebut, kerugian tetap berlanjut.
Pengadilan menyimpulkan bahwa praktik penggalangan dana tersebut bersifat jahat dan serius, sehingga pembubaran dinilai perlu dan tidak dapat dihindari.
Karena permohonan pembubaran bukan gugatan perdata biasa melainkan kasus nonkontensius, seluruh proses persidangan dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan hukum. Sidang di Pengadilan Tinggi Tokyo sendiri telah berakhir pada November 2025.
Sc : mainichi







