Menu

Dark Mode
23 Remaja Ditangkap Terkait Tawuran Besar Geng Motor di Tokyo, Libatkan 60 Orang Prefektur Mie Siapkan Denda hingga Rp50 Juta bagi Pelanggan yang Melecehkan Pegawai Toko dan Restoran Jepang Perluas Barang Bekas: Targetkan Pasar Rp460 Triliun demi Bumi Lebih Sehat Pokémon FireRed & LeafGreen Resmi Hadir di Nintendo Switch pada Pokémon Day 2026 Mulai 2026, Turis Resmi Dilarang Ikut JLPT di Jepang Honda Luncurkan Motor Listrik Murah yang Bisa Dikendarai dengan SIM Moped

News

Prefektur Mie Siapkan Denda hingga Rp50 Juta bagi Pelanggan yang Melecehkan Pegawai Toko dan Restoran

badge-check


					CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80 Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80

Pemerintah Prefektur Mie di Jepang pada Jumat mengumumkan rancangan peraturan daerah yang akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggan yang melakukan pelecehan terhadap pegawai toko dan restoran. Jika diberlakukan, aturan ini menjadi yang pertama di Jepang dan memungkinkan pengenaan denda hingga 500.000 yen atau sekitar 3.220 dolar AS bagi pelanggar.

Rancangan peraturan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada April 2027. Aturan ini menyasar pelanggan yang bertindak kasar tanpa alasan yang sah, melakukan pelecehan dalam waktu lama, atau mengulang perilaku yang sama berkali-kali. Contohnya, pelanggan yang terus-menerus berteriak kepada staf hingga menimbulkan kecemasan berat dapat dikenai sanksi berdasarkan aturan ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, Jepang mengalami peningkatan kasus pekerja yang mengundurkan diri atau jatuh sakit akibat “kasu-hara”, istilah slang Jepang untuk pelecehan oleh pelanggan. Sejumlah pakar menilai ungkapan “pelanggan adalah Tuhan” serta budaya pelayanan yang terlalu berlebihan ikut mendorong munculnya sikap arogan dari sebagian konsumen.

Berdasarkan rancangan aturan Prefektur Mie, sebuah panel ahli di bawah pemerintah daerah akan menilai apakah suatu tindakan tergolong pelecehan, berdasarkan laporan yang diajukan pemilik usaha kepada pemerintah prefektur. Jika panel menyimpulkan adanya pelanggaran, gubernur akan memerintahkan pelaku untuk menghentikan perilaku tersebut. Apabila perintah itu diabaikan, pemerintah prefektur akan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penyelidik sebagai pelanggaran peraturan daerah.

Gubernur Katsuyuki Ichimi menyatakan keyakinannya bahwa penerapan sanksi berupa denda akan lebih efektif dalam mencegah pelecehan oleh pelanggan. Ia juga menekankan pentingnya langkah serupa diterapkan secara nasional.

Sejalan dengan itu, Jepang juga akan memberlakukan revisi undang-undang nasional pada Oktober mendatang yang mewajibkan seluruh perusahaan dan pemerintah daerah mengambil langkah perlindungan terhadap pegawai dari tindakan pelecehan oleh pelanggan.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

23 Remaja Ditangkap Terkait Tawuran Besar Geng Motor di Tokyo, Libatkan 60 Orang

23 February 2026 - 14:10 WIB

Jepang Perluas Barang Bekas: Targetkan Pasar Rp460 Triliun demi Bumi Lebih Sehat

23 February 2026 - 10:10 WIB

Mulai 2026, Turis Resmi Dilarang Ikut JLPT di Jepang

21 February 2026 - 10:10 WIB

Nonton YouTube Sekarang Bisa Langsung Belanja! Google Gandeng Rakuten di Jepang

20 February 2026 - 18:10 WIB

Osaka Terima Donasi Tak Biasa: 21 Kilogram Emas untuk Perbaikan Sistem Air Kota

20 February 2026 - 14:10 WIB

Trending on News