Menu ✖

Dark Mode
Anime Macross Frontier Akan Rilis Blu-ray Deluxe Edition pada 2027 Mobil Berdiplomatik Rusia Tabrakan di Depan Kementerian Luar Negeri Jepang, Empat Orang Terluka Film Anime Gundam Seed FREEDOM ZERO Tayang Januari 2027 di Jepang, Trailer Terbaru Dirilis Sambut Hari Godzilla, Stasiun Hibiya Tokyo Akan Putar Lagu Tema Godzilla Sebelum Kereta Berangkat Data Paspor Ratusan Pelanggan H.I.S. Diduga Bocor, Dua Perusahaan Jepang Umumkan Kebocoran Data Kasus WNI di Yamanashi Jepang Yang Tusuk Rekan Kerja Divonis 2 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan

News

Prefektur Mie Siapkan Denda hingga Rp50 Juta bagi Pelanggan yang Melecehkan Pegawai Toko dan Restoran

badge-check


					CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80 Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80

Pemerintah Prefektur Mie di Jepang pada Jumat mengumumkan rancangan peraturan daerah yang akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggan yang melakukan pelecehan terhadap pegawai toko dan restoran. Jika diberlakukan, aturan ini menjadi yang pertama di Jepang dan memungkinkan pengenaan denda hingga 500.000 yen atau sekitar 3.220 dolar AS bagi pelanggar.

Rancangan peraturan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada April 2027. Aturan ini menyasar pelanggan yang bertindak kasar tanpa alasan yang sah, melakukan pelecehan dalam waktu lama, atau mengulang perilaku yang sama berkali-kali. Contohnya, pelanggan yang terus-menerus berteriak kepada staf hingga menimbulkan kecemasan berat dapat dikenai sanksi berdasarkan aturan ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, Jepang mengalami peningkatan kasus pekerja yang mengundurkan diri atau jatuh sakit akibat “kasu-hara”, istilah slang Jepang untuk pelecehan oleh pelanggan. Sejumlah pakar menilai ungkapan “pelanggan adalah Tuhan” serta budaya pelayanan yang terlalu berlebihan ikut mendorong munculnya sikap arogan dari sebagian konsumen.

Berdasarkan rancangan aturan Prefektur Mie, sebuah panel ahli di bawah pemerintah daerah akan menilai apakah suatu tindakan tergolong pelecehan, berdasarkan laporan yang diajukan pemilik usaha kepada pemerintah prefektur. Jika panel menyimpulkan adanya pelanggaran, gubernur akan memerintahkan pelaku untuk menghentikan perilaku tersebut. Apabila perintah itu diabaikan, pemerintah prefektur akan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penyelidik sebagai pelanggaran peraturan daerah.

Gubernur Katsuyuki Ichimi menyatakan keyakinannya bahwa penerapan sanksi berupa denda akan lebih efektif dalam mencegah pelecehan oleh pelanggan. Ia juga menekankan pentingnya langkah serupa diterapkan secara nasional.

Sejalan dengan itu, Jepang juga akan memberlakukan revisi undang-undang nasional pada Oktober mendatang yang mewajibkan seluruh perusahaan dan pemerintah daerah mengambil langkah perlindungan terhadap pegawai dari tindakan pelecehan oleh pelanggan.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Anime Macross Frontier Akan Rilis Blu-ray Deluxe Edition pada 2027

9 October 2026 - 18:10 WIB

Mobil Berdiplomatik Rusia Tabrakan di Depan Kementerian Luar Negeri Jepang, Empat Orang Terluka

9 October 2026 - 15:10 WIB

Sambut Hari Godzilla, Stasiun Hibiya Tokyo Akan Putar Lagu Tema Godzilla Sebelum Kereta Berangkat

8 October 2026 - 14:10 WIB

Data Paspor Ratusan Pelanggan H.I.S. Diduga Bocor, Dua Perusahaan Jepang Umumkan Kebocoran Data

8 October 2026 - 11:10 WIB

Kasus WNI di Yamanashi Jepang Yang Tusuk Rekan Kerja Divonis 2 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan

8 October 2026 - 10:10 WIB

Trending on News