Menu ✖

Dark Mode
Warga Kumamoto Diundang Melihat Rudal Jarak Jauh Type-25 Jepang Ratusan Orang Tarik Pesawat Boeing 787 di Bandara Narita Jepang Game XR Pertama Evangelion Resmi Diumumkan, Hadirkan Petualangan Baru dalam Trilogi VR dan Mixed Reality Jepang Keluar dari 10 Besar Destinasi Favorit Wisatawan China di Tengah Memburuknya Hubungan Bilateral Badan Imigrasi Jepang Umumkan Revisi Pedoman Pemberian Status Permanent Resident Mulai Berlaku April 2027 Universal Studios Japan Umumkan Kolaborasi Sailor Moon untuk Universal Cool Japan 2027

News

Jepang Terapkan Sistem “Bue Ticket” untuk Tilang Sepeda, Denda Hingga Rp1 Jutaan

badge-check


					Jepang Terapkan Sistem “Bue Ticket” untuk Tilang Sepeda, Denda Hingga Rp1 Jutaan Perbesar

Jepang pada hari Rabu meluncurkan sistem “blue ticket” yang memungkinkan polisi menindak pelanggaran bersepeda seperti menggunakan ponsel saat berkendara, seiring upaya negara tersebut memperketat aturan demi menekan angka kecelakaan di tengah meningkatnya penggunaan sepeda.

Sistem ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan menargetkan total 113 jenis pelanggaran ringan dengan denda hingga 12.000 yen (sekitar Rp 1,4 juta). Pelanggaran tersebut mencakup menerobos lampu merah, mengabaikan rambu berhenti, memasuki perlintasan kereta yang tertutup, hingga bersepeda di trotoar. Aturan ini berlaku bagi individu berusia 16 tahun ke atas.

Dalam aturan baru ini, polisi dapat langsung memberikan denda tanpa peringatan tertulis maupun lisan untuk pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

Denda maksimum sebesar 12.000 yen dikenakan untuk pelanggaran “distracted cycling” atau berkendara sambil terdistraksi, yang mencakup tidak hanya menelepon saat bersepeda, tetapi juga menatap layar ponsel yang dipasang di sepeda.

Pelanggaran lain yang bisa langsung didenda tanpa peringatan antara lain memasuki perlintasan kereta saat palang sudah tertutup (denda 7.000 yen), serta mengendarai sepeda tanpa rem seperti fixed-gear (denda 5.000 yen).

Untuk pelanggaran lainnya, umumnya akan diberikan peringatan terlebih dahulu, kecuali jika pelanggaran tersebut tergolong serius.

Bersepeda di trotoar dapat dikenakan denda 6.000 yen, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti memang diperbolehkan atau jika jalan raya berbahaya untuk sepeda. Bersepeda sambil memegang payung atau memakai earphone yang menghalangi suara sekitar juga dapat dikenakan denda sebesar 5.000 yen.

Untuk 24 pelanggaran yang lebih serius, seperti berkendara dalam keadaan mabuk berat atau secara ugal-ugalan, pengendara sepeda akan dikenakan “tiket merah” yang dapat berujung pada penyelidikan dan proses hukum pidana.

Selain itu, pelanggaran “distracted cycling” juga bisa berujung tiket merah jika menyebabkan situasi lalu lintas yang berbahaya.

Pandemi COVID-19 telah meningkatkan popularitas sepeda sebagai alat transportasi, sehingga pemerintah Jepang terus mengambil langkah untuk mengurangi kecelakaan yang melibatkan sepeda.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Warga Kumamoto Diundang Melihat Rudal Jarak Jauh Type-25 Jepang

5 October 2026 - 11:10 WIB

Ratusan Orang Tarik Pesawat Boeing 787 di Bandara Narita Jepang

5 October 2026 - 10:10 WIB

Game XR Pertama Evangelion Resmi Diumumkan, Hadirkan Petualangan Baru dalam Trilogi VR dan Mixed Reality

2 October 2026 - 15:10 WIB

Jepang Keluar dari 10 Besar Destinasi Favorit Wisatawan China di Tengah Memburuknya Hubungan Bilateral

2 October 2026 - 12:10 WIB

Badan Imigrasi Jepang Umumkan Revisi Pedoman Pemberian Status Permanent Resident Mulai Berlaku April 2027

2 October 2026 - 10:10 WIB

Trending on News