Menu

Dark Mode
Film Anime Solo Leveling: Beyond the System Resmi Diumumkan, Lanjutkan Cerita Setelah Season 2 Gaji Pekerja di Jepang Naik Rata-rata 5,01 Persen pada 2026, Tembus Kenaikan di Atas 5 Persen Selama Tiga Tahun Beruntun Jepang Mulai Operasikan Taksi Mini Berbahan Bakar Gas Pertama, Target Atasi Kekurangan Sopir Jepang Siapkan Kereta Ekspres Langsung Narita–Haneda, Waktu Tempuh Bakal Lebih Singkat Mulai 2028, Sony Hentikan Produksi Game Fisik Baru untuk PlayStation Survei: Sekitar 350 Ribu Orang di Jepang Pernah Gunakan Kokain, Angka Tertinggi Sejak 2007

News

Jepang Terapkan Sistem “Bue Ticket” untuk Tilang Sepeda, Denda Hingga Rp1 Jutaan

badge-check


					Jepang Terapkan Sistem “Bue Ticket” untuk Tilang Sepeda, Denda Hingga Rp1 Jutaan Perbesar

Jepang pada hari Rabu meluncurkan sistem “blue ticket” yang memungkinkan polisi menindak pelanggaran bersepeda seperti menggunakan ponsel saat berkendara, seiring upaya negara tersebut memperketat aturan demi menekan angka kecelakaan di tengah meningkatnya penggunaan sepeda.

Sistem ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan menargetkan total 113 jenis pelanggaran ringan dengan denda hingga 12.000 yen (sekitar Rp 1,4 juta). Pelanggaran tersebut mencakup menerobos lampu merah, mengabaikan rambu berhenti, memasuki perlintasan kereta yang tertutup, hingga bersepeda di trotoar. Aturan ini berlaku bagi individu berusia 16 tahun ke atas.

Dalam aturan baru ini, polisi dapat langsung memberikan denda tanpa peringatan tertulis maupun lisan untuk pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.

Denda maksimum sebesar 12.000 yen dikenakan untuk pelanggaran “distracted cycling” atau berkendara sambil terdistraksi, yang mencakup tidak hanya menelepon saat bersepeda, tetapi juga menatap layar ponsel yang dipasang di sepeda.

Pelanggaran lain yang bisa langsung didenda tanpa peringatan antara lain memasuki perlintasan kereta saat palang sudah tertutup (denda 7.000 yen), serta mengendarai sepeda tanpa rem seperti fixed-gear (denda 5.000 yen).

Untuk pelanggaran lainnya, umumnya akan diberikan peringatan terlebih dahulu, kecuali jika pelanggaran tersebut tergolong serius.

Bersepeda di trotoar dapat dikenakan denda 6.000 yen, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti memang diperbolehkan atau jika jalan raya berbahaya untuk sepeda. Bersepeda sambil memegang payung atau memakai earphone yang menghalangi suara sekitar juga dapat dikenakan denda sebesar 5.000 yen.

Untuk 24 pelanggaran yang lebih serius, seperti berkendara dalam keadaan mabuk berat atau secara ugal-ugalan, pengendara sepeda akan dikenakan “tiket merah” yang dapat berujung pada penyelidikan dan proses hukum pidana.

Selain itu, pelanggaran “distracted cycling” juga bisa berujung tiket merah jika menyebabkan situasi lalu lintas yang berbahaya.

Pandemi COVID-19 telah meningkatkan popularitas sepeda sebagai alat transportasi, sehingga pemerintah Jepang terus mengambil langkah untuk mengurangi kecelakaan yang melibatkan sepeda.

Sc : mainichi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gaji Pekerja di Jepang Naik Rata-rata 5,01 Persen pada 2026, Tembus Kenaikan di Atas 5 Persen Selama Tiga Tahun Beruntun

4 July 2026 - 10:10 WIB

Jepang Siapkan Kereta Ekspres Langsung Narita–Haneda, Waktu Tempuh Bakal Lebih Singkat

4 July 2026 - 07:03 WIB

Mulai 2028, Sony Hentikan Produksi Game Fisik Baru untuk PlayStation

3 July 2026 - 15:10 WIB

Survei: Sekitar 350 Ribu Orang di Jepang Pernah Gunakan Kokain, Angka Tertinggi Sejak 2007

3 July 2026 - 10:10 WIB

Jepang Kembangkan AI untuk Deteksi Pohon Berisiko Tumbang, Cegah Kecelakaan di Ruang Publik

2 July 2026 - 14:10 WIB

Trending on News