Kepolisian Jepang menyelidiki rekor 6.832 orang dalam kasus terkait ganja sepanjang 2025, meningkat 754 orang dibanding tahun sebelumnya, menurut data yang dirilis pada Kamis.
National Police Agency menyatakan bahwa lebih dari 70 persen dari total tersebut berasal dari kelompok usia 20-an ke bawah. Media sosial diduga berperan besar dalam memudahkan generasi muda mengakses narkoba.
Kelompok terbesar berasal dari usia 20-an, yaitu sebanyak 3.633 orang (naik 283). Disusul oleh 1.373 orang berusia di bawah 20 tahun (naik 245), termasuk 28 siswa SMP dan 315 siswa SMA.
Jepang mulai mengkriminalisasi penggunaan ganja melalui revisi Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan Psikotropika yang mulai berlaku pada Desember 2024. Pada tahun berikutnya, sebanyak 700 orang diselidiki berdasarkan aturan baru tersebut.
Survei kepolisian terhadap 1.006 orang yang diselidiki antara November hingga Desember 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen responden usia 20-an ke bawah pernah berinteraksi dengan pengedar narkoba secara online.
Banyak di antaranya diduga berkenalan dengan pengedar melalui platform media sosial seperti X, lalu melanjutkan komunikasi melalui aplikasi pesan terenkripsi seperti Telegram, menurut pihak kepolisian.
Sementara itu, total orang yang diselidiki dalam kasus narkoba secara keseluruhan meningkat 1.112 orang menjadi 14.574. Dari jumlah tersebut, 2.124 orang merupakan anggota atau afiliasi sindikat kriminal Yakuza, dan 1.887 lainnya diduga bagian dari kelompok kriminal longgar yang dikenal sebagai “tokuryu.” Warga negara asing tercatat sebanyak 1.502 orang dalam kasus tersebut.
Jumlah orang yang diselidiki terkait penggunaan stimulan mencapai 6.395 orang (naik 271), meski masih jauh di bawah puncaknya pada 1997 yang mencapai 19.722 orang. Sementara itu, kasus kokain mencapai rekor tertinggi dengan 804 orang (naik 218 dari 2024).
Sc : KN








