Menu ✖

Dark Mode
Warga Kumamoto Diundang Melihat Rudal Jarak Jauh Type-25 Jepang Ratusan Orang Tarik Pesawat Boeing 787 di Bandara Narita Jepang Game XR Pertama Evangelion Resmi Diumumkan, Hadirkan Petualangan Baru dalam Trilogi VR dan Mixed Reality Jepang Keluar dari 10 Besar Destinasi Favorit Wisatawan China di Tengah Memburuknya Hubungan Bilateral Badan Imigrasi Jepang Umumkan Revisi Pedoman Pemberian Status Permanent Resident Mulai Berlaku April 2027 Universal Studios Japan Umumkan Kolaborasi Sailor Moon untuk Universal Cool Japan 2027

News

Jepang Perketat Visa Transfer Perusahaan, Riwayat Kerja dan Pajak Kini Diperiksa Ketat

badge-check


					Jepang Perketat Visa Transfer Perusahaan, Riwayat Kerja dan Pajak Kini Diperiksa Ketat Perbesar

Pemerintah Jepang akan memperketat proses pemeriksaan izin tinggal bagi pekerja asing yang masuk melalui visa intra-company transfer (pemindahan dalam satu perusahaan). Pemeriksaan akan mencakup riwayat pekerjaan, kepatuhan pajak, serta kelengkapan dokumen pendukung.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan visa tersebut dan memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing. Reformasi ini dilakukan di bawah pemerintahan Sanae Takaichi, dengan Immigration Services Agency sebagai pihak yang memimpin perubahan.

Ke depannya, otoritas Jepang akan memverifikasi riwayat pekerjaan pelamar di negara tempat mereka sebelumnya bekerja sebelum pindah ke Jepang.

Visa intra-company transfer sendiri memungkinkan karyawan dipindahkan ke cabang perusahaan yang sama di Jepang. Namun, kategori ini mendapat kritik karena dinilai lebih mudah diperoleh dibanding jalur visa lain, serta tidak mensyaratkan kualifikasi akademik yang ketat.

Pada akhir 2025, tercatat sekitar 20.000 warga asing berada di Jepang dengan status visa ini. Dengan aturan baru, pemerintah ingin memastikan hanya pekerja dengan pengalaman kerja yang valid yang dapat lolos.

Pelamar kini diwajibkan menyerahkan dokumen yang lebih rinci, seperti catatan asuransi sosial, dokumen registrasi perusahaan, serta riwayat pembayaran pajak dari luar negeri. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan bukti operasional perusahaan di Jepang, seperti dokumen registrasi dan foto tempat kerja.

Sebelumnya, proses pengajuan hanya membutuhkan dokumen dasar seperti paspor dan sertifikat domisili.

Pemerintah juga akan memperketat pemeriksaan pajak, menyusul adanya kasus di mana pekerja asing mengklaim gaji dibayarkan di luar Jepang sehingga tidak melaporkan pajak di dalam negeri.

Jika ditemukan adanya laporan palsu, otoritas dapat menolak perpanjangan izin tinggal maupun status kerja.

Selain itu, durasi izin tinggal juga akan diperiksa lebih ketat. Meskipun biasanya diberikan antara tiga bulan hingga lima tahun, izin dengan durasi lebih lama kini harus disertai alasan yang jelas.

Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem izin tinggal di Jepang. Sebelumnya, pemerintah juga telah memperkenalkan syarat kemampuan bahasa Jepang untuk pengajuan permanent residency serta menaikkan persyaratan modal bagi visa manajer bisnis asing.

Sc : economictimes, asianikkei

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Warga Kumamoto Diundang Melihat Rudal Jarak Jauh Type-25 Jepang

5 October 2026 - 11:10 WIB

Ratusan Orang Tarik Pesawat Boeing 787 di Bandara Narita Jepang

5 October 2026 - 10:10 WIB

Game XR Pertama Evangelion Resmi Diumumkan, Hadirkan Petualangan Baru dalam Trilogi VR dan Mixed Reality

2 October 2026 - 15:10 WIB

Jepang Keluar dari 10 Besar Destinasi Favorit Wisatawan China di Tengah Memburuknya Hubungan Bilateral

2 October 2026 - 12:10 WIB

Badan Imigrasi Jepang Umumkan Revisi Pedoman Pemberian Status Permanent Resident Mulai Berlaku April 2027

2 October 2026 - 10:10 WIB

Trending on News