Menu

Dark Mode
WIT Studio Siapkan Pengumuman Baru Attack on Titan pada 20 Agustus, Proyek Anime Baru? Pokémon Bank Resmi Ditutup Februari 2027, Pokémon Lama Terancam Tak Bisa Dipindahkan Lagi Jumlah Akiya di Jepang Terus Bertambah, Keluarga Mulai Pusing Mengurus Rumah Warisan WNI 27 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai di Aichi, Jepang Hujan Deras di Daerah Chiba Jepang Tewaskan 8 Orang, Ribuan Orang Terjebak di Bandara WNI Cedera Saat Turun dari Gunung Fuji, Diselamatkan Tim SAR Jepang

News

Jepang Perketat Visa Transfer Perusahaan, Riwayat Kerja dan Pajak Kini Diperiksa Ketat

badge-check


					Jepang Perketat Visa Transfer Perusahaan, Riwayat Kerja dan Pajak Kini Diperiksa Ketat Perbesar

Pemerintah Jepang akan memperketat proses pemeriksaan izin tinggal bagi pekerja asing yang masuk melalui visa intra-company transfer (pemindahan dalam satu perusahaan). Pemeriksaan akan mencakup riwayat pekerjaan, kepatuhan pajak, serta kelengkapan dokumen pendukung.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan visa tersebut dan memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing. Reformasi ini dilakukan di bawah pemerintahan Sanae Takaichi, dengan Immigration Services Agency sebagai pihak yang memimpin perubahan.

Ke depannya, otoritas Jepang akan memverifikasi riwayat pekerjaan pelamar di negara tempat mereka sebelumnya bekerja sebelum pindah ke Jepang.

Visa intra-company transfer sendiri memungkinkan karyawan dipindahkan ke cabang perusahaan yang sama di Jepang. Namun, kategori ini mendapat kritik karena dinilai lebih mudah diperoleh dibanding jalur visa lain, serta tidak mensyaratkan kualifikasi akademik yang ketat.

Pada akhir 2025, tercatat sekitar 20.000 warga asing berada di Jepang dengan status visa ini. Dengan aturan baru, pemerintah ingin memastikan hanya pekerja dengan pengalaman kerja yang valid yang dapat lolos.

Pelamar kini diwajibkan menyerahkan dokumen yang lebih rinci, seperti catatan asuransi sosial, dokumen registrasi perusahaan, serta riwayat pembayaran pajak dari luar negeri. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan bukti operasional perusahaan di Jepang, seperti dokumen registrasi dan foto tempat kerja.

Sebelumnya, proses pengajuan hanya membutuhkan dokumen dasar seperti paspor dan sertifikat domisili.

Pemerintah juga akan memperketat pemeriksaan pajak, menyusul adanya kasus di mana pekerja asing mengklaim gaji dibayarkan di luar Jepang sehingga tidak melaporkan pajak di dalam negeri.

Jika ditemukan adanya laporan palsu, otoritas dapat menolak perpanjangan izin tinggal maupun status kerja.

Selain itu, durasi izin tinggal juga akan diperiksa lebih ketat. Meskipun biasanya diberikan antara tiga bulan hingga lima tahun, izin dengan durasi lebih lama kini harus disertai alasan yang jelas.

Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem izin tinggal di Jepang. Sebelumnya, pemerintah juga telah memperkenalkan syarat kemampuan bahasa Jepang untuk pengajuan permanent residency serta menaikkan persyaratan modal bagi visa manajer bisnis asing.

Sc : economictimes, asianikkei

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jumlah Akiya di Jepang Terus Bertambah, Keluarga Mulai Pusing Mengurus Rumah Warisan

15 August 2026 - 12:10 WIB

WNI 27 Tahun Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai di Aichi, Jepang

15 August 2026 - 11:10 WIB

Hujan Deras di Daerah Chiba Jepang Tewaskan 8 Orang, Ribuan Orang Terjebak di Bandara

15 August 2026 - 10:10 WIB

WNI Cedera Saat Turun dari Gunung Fuji, Diselamatkan Tim SAR Jepang

14 August 2026 - 15:10 WIB

Hujan Deras Terjang Chiba, 3 Orang Dilaporkan Tewas

14 August 2026 - 10:10 WIB

Trending on News