Pemerintah Jepang resmi menyetujui rancangan perubahan aturan yang akan mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan. Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam mengatur industri kripto yang terus berkembang pesat.
Menteri Layanan Keuangan Satsuki Katayama menyatakan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan keadilan dan transparansi pasar, sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor.
Jika disahkan parlemen, aset kripto nantinya akan diatur di bawah undang-undang Financial Instruments and Exchange Act, yang selama ini digunakan untuk mengatur saham dan instrumen keuangan lainnya.
Dari Alat Pembayaran Jadi Instrumen Investasi
Sebelumnya, Jepang mengklasifikasikan kripto sebagai alat pembayaran melalui Payment Services Act. Aturan lama lebih fokus pada aspek penyimpanan aset, pencegahan pencucian uang, dan registrasi bursa.
Dengan aturan baru ini, kripto akan diposisikan sebagai instrumen investasi, sehingga pengawasannya akan jauh lebih ketat.
Pengawasan Diperketat, Insider Trading Dilarang
Lembaga pengawas seperti Securities and Exchange Surveillance Commission akan mendapatkan kewenangan lebih luas untuk mengawasi pasar kripto.
Selain itu, aturan baru juga mencakup:
- Larangan praktik insider trading dalam perdagangan kripto
- Kewajiban laporan tahunan bagi penerbit aset kripto
- Peningkatan transparansi pasar
Sanksi Lebih Berat untuk Pelanggaran
Pemerintah Jepang juga memperketat sanksi bagi pelanggaran di sektor ini. Bursa kripto ilegal bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara, naik dari sebelumnya 3 tahun.
Denda maksimum juga meningkat menjadi ¥10 juta, sebagai upaya memberi efek jera.
Mulai Berlaku Paling Cepat 2027
Aturan ini diperkirakan mulai berlaku paling cepat pada tahun fiskal 2027, setelah mendapat persetujuan parlemen.
Langkah ini dinilai dapat memperkuat posisi Jepang sebagai salah satu negara dengan regulasi kripto paling maju, sekaligus menjadi acuan bagi negara lain dalam mengatur aset digital di masa depan.
Sc : theblock








