Menu

Dark Mode
Manga Gundam Baru Karya Kōzō Ōmori Akan Mulai Terbit Tahun Ini Game Mobile Code Geass: Knightmare Survivor Diumumkan, Rilis Tahun Ini Parlemen Jepang Setujui Revisi Aturan Imigrasi, Biaya Pengajuan Status Tinggal Akan Naik Pesawat JAL Mendarat Darurat di Narita, Ban Diduga Pecah Saat Lepas Landas Jepang Kirim Personel Pasukan Bela Diri ke Markas Dukungan NATO untuk Ukraina Sebagian Besar Universitas di Jepang Akan Wajibkan Wawancara untuk Jalur Masuk Mulai 2027

News

Jepang Siapkan Aturan Baru, Kripto Akan Dianggap sebagai Produk Keuangan

badge-check


					Jepang Siapkan Aturan Baru, Kripto Akan Dianggap sebagai Produk Keuangan Perbesar

Pemerintah Jepang resmi menyetujui rancangan perubahan aturan yang akan mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan. Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam mengatur industri kripto yang terus berkembang pesat.

Menteri Layanan Keuangan Satsuki Katayama menyatakan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan keadilan dan transparansi pasar, sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor.

Jika disahkan parlemen, aset kripto nantinya akan diatur di bawah undang-undang Financial Instruments and Exchange Act, yang selama ini digunakan untuk mengatur saham dan instrumen keuangan lainnya.


Dari Alat Pembayaran Jadi Instrumen Investasi

Sebelumnya, Jepang mengklasifikasikan kripto sebagai alat pembayaran melalui Payment Services Act. Aturan lama lebih fokus pada aspek penyimpanan aset, pencegahan pencucian uang, dan registrasi bursa.

Dengan aturan baru ini, kripto akan diposisikan sebagai instrumen investasi, sehingga pengawasannya akan jauh lebih ketat.


Pengawasan Diperketat, Insider Trading Dilarang

Lembaga pengawas seperti Securities and Exchange Surveillance Commission akan mendapatkan kewenangan lebih luas untuk mengawasi pasar kripto.

Selain itu, aturan baru juga mencakup:

  • Larangan praktik insider trading dalam perdagangan kripto
  • Kewajiban laporan tahunan bagi penerbit aset kripto
  • Peningkatan transparansi pasar

Sanksi Lebih Berat untuk Pelanggaran

Pemerintah Jepang juga memperketat sanksi bagi pelanggaran di sektor ini. Bursa kripto ilegal bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara, naik dari sebelumnya 3 tahun.

Denda maksimum juga meningkat menjadi ¥10 juta, sebagai upaya memberi efek jera.


Mulai Berlaku Paling Cepat 2027

Aturan ini diperkirakan mulai berlaku paling cepat pada tahun fiskal 2027, setelah mendapat persetujuan parlemen.

Langkah ini dinilai dapat memperkuat posisi Jepang sebagai salah satu negara dengan regulasi kripto paling maju, sekaligus menjadi acuan bagi negara lain dalam mengatur aset digital di masa depan.

Sc : theblock

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Parlemen Jepang Setujui Revisi Aturan Imigrasi, Biaya Pengajuan Status Tinggal Akan Naik

30 May 2026 - 12:10 WIB

Pesawat JAL Mendarat Darurat di Narita, Ban Diduga Pecah Saat Lepas Landas

30 May 2026 - 10:10 WIB

Jepang Kirim Personel Pasukan Bela Diri ke Markas Dukungan NATO untuk Ukraina

30 May 2026 - 06:42 WIB

Sebagian Besar Universitas di Jepang Akan Wajibkan Wawancara untuk Jalur Masuk Mulai 2027

29 May 2026 - 16:10 WIB

JR East Perkenalkan Bus Otonom Level 4 di Jalur Bekas Rel Kereta Tsunami Jepang

29 May 2026 - 12:10 WIB

Trending on News