Menu

Dark Mode
Meru Nukumi Gabung Serial Live-Action Baru GTO, Jadi Guru Pendamping Kelas Onizuka Miyazaki Perkuat Kerja Sama dengan Indonesia untuk Perekrutan Tenaga Kerja Jepang Pertimbangkan Kirim Pejabat ke Rusia Demi Lindungi Bisnis Perusahaan Jepang Universitas di Tokyo Buka Laboratorium Tanpa Peneliti Manusia, Semua Eksperimen Dilakukan Robot Anime Witch Hat Atelier Tambah 1 Ending Lagi, Lagu “Hikari” Dibawakan Nakamura Hak Jepang Uji Coba Rudal Anti-Kapal di Filipina, China Langsung Kritik Keras

News

Jepang Siapkan Aturan Baru, Kripto Akan Dianggap sebagai Produk Keuangan

badge-check


					Jepang Siapkan Aturan Baru, Kripto Akan Dianggap sebagai Produk Keuangan Perbesar

Pemerintah Jepang resmi menyetujui rancangan perubahan aturan yang akan mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan. Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam mengatur industri kripto yang terus berkembang pesat.

Menteri Layanan Keuangan Satsuki Katayama menyatakan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan keadilan dan transparansi pasar, sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor.

Jika disahkan parlemen, aset kripto nantinya akan diatur di bawah undang-undang Financial Instruments and Exchange Act, yang selama ini digunakan untuk mengatur saham dan instrumen keuangan lainnya.


Dari Alat Pembayaran Jadi Instrumen Investasi

Sebelumnya, Jepang mengklasifikasikan kripto sebagai alat pembayaran melalui Payment Services Act. Aturan lama lebih fokus pada aspek penyimpanan aset, pencegahan pencucian uang, dan registrasi bursa.

Dengan aturan baru ini, kripto akan diposisikan sebagai instrumen investasi, sehingga pengawasannya akan jauh lebih ketat.


Pengawasan Diperketat, Insider Trading Dilarang

Lembaga pengawas seperti Securities and Exchange Surveillance Commission akan mendapatkan kewenangan lebih luas untuk mengawasi pasar kripto.

Selain itu, aturan baru juga mencakup:

  • Larangan praktik insider trading dalam perdagangan kripto
  • Kewajiban laporan tahunan bagi penerbit aset kripto
  • Peningkatan transparansi pasar

Sanksi Lebih Berat untuk Pelanggaran

Pemerintah Jepang juga memperketat sanksi bagi pelanggaran di sektor ini. Bursa kripto ilegal bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara, naik dari sebelumnya 3 tahun.

Denda maksimum juga meningkat menjadi ¥10 juta, sebagai upaya memberi efek jera.


Mulai Berlaku Paling Cepat 2027

Aturan ini diperkirakan mulai berlaku paling cepat pada tahun fiskal 2027, setelah mendapat persetujuan parlemen.

Langkah ini dinilai dapat memperkuat posisi Jepang sebagai salah satu negara dengan regulasi kripto paling maju, sekaligus menjadi acuan bagi negara lain dalam mengatur aset digital di masa depan.

Sc : theblock

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Miyazaki Perkuat Kerja Sama dengan Indonesia untuk Perekrutan Tenaga Kerja

11 May 2026 - 12:10 WIB

Jepang Pertimbangkan Kirim Pejabat ke Rusia Demi Lindungi Bisnis Perusahaan Jepang

11 May 2026 - 10:10 WIB

Jepang Uji Coba Rudal Anti-Kapal di Filipina, China Langsung Kritik Keras

8 May 2026 - 13:10 WIB

Penumpang Shinkansen Tokaido Naik Selama Golden Week, Tembus 4,9 Juta Orang

8 May 2026 - 12:10 WIB

Jepang Mulai Impor Minyak Rusia Lagi Setelah Jalur Hormuz Tertutup

7 May 2026 - 14:10 WIB

Trending on News