Menu ✖

Dark Mode
Game XR Pertama Evangelion Resmi Diumumkan, Hadirkan Petualangan Baru dalam Trilogi VR dan Mixed Reality Jepang Keluar dari 10 Besar Destinasi Favorit Wisatawan China di Tengah Memburuknya Hubungan Bilateral Badan Imigrasi Jepang Umumkan Revisi Pedoman Pemberian Status Permanent Resident Mulai Berlaku April 2027 Universal Studios Japan Umumkan Kolaborasi Sailor Moon untuk Universal Cool Japan 2027 Gelombang Kenaikan Harga Kembali Melanda Jepang, Lebih dari 3.100 Produk Makanan dan Minuman Naik pada Oktober Masjid di Okayama Jepang Resmi Jadi Tempat Pengungsian Saat Bencana

News

Jepang Siapkan Aturan Baru, Kripto Akan Dianggap sebagai Produk Keuangan

badge-check


					Jepang Siapkan Aturan Baru, Kripto Akan Dianggap sebagai Produk Keuangan Perbesar

Pemerintah Jepang resmi menyetujui rancangan perubahan aturan yang akan mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan. Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam mengatur industri kripto yang terus berkembang pesat.

Menteri Layanan Keuangan Satsuki Katayama menyatakan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan keadilan dan transparansi pasar, sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor.

Jika disahkan parlemen, aset kripto nantinya akan diatur di bawah undang-undang Financial Instruments and Exchange Act, yang selama ini digunakan untuk mengatur saham dan instrumen keuangan lainnya.


Dari Alat Pembayaran Jadi Instrumen Investasi

Sebelumnya, Jepang mengklasifikasikan kripto sebagai alat pembayaran melalui Payment Services Act. Aturan lama lebih fokus pada aspek penyimpanan aset, pencegahan pencucian uang, dan registrasi bursa.

Dengan aturan baru ini, kripto akan diposisikan sebagai instrumen investasi, sehingga pengawasannya akan jauh lebih ketat.


Pengawasan Diperketat, Insider Trading Dilarang

Lembaga pengawas seperti Securities and Exchange Surveillance Commission akan mendapatkan kewenangan lebih luas untuk mengawasi pasar kripto.

Selain itu, aturan baru juga mencakup:

  • Larangan praktik insider trading dalam perdagangan kripto
  • Kewajiban laporan tahunan bagi penerbit aset kripto
  • Peningkatan transparansi pasar

Sanksi Lebih Berat untuk Pelanggaran

Pemerintah Jepang juga memperketat sanksi bagi pelanggaran di sektor ini. Bursa kripto ilegal bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara, naik dari sebelumnya 3 tahun.

Denda maksimum juga meningkat menjadi ¥10 juta, sebagai upaya memberi efek jera.


Mulai Berlaku Paling Cepat 2027

Aturan ini diperkirakan mulai berlaku paling cepat pada tahun fiskal 2027, setelah mendapat persetujuan parlemen.

Langkah ini dinilai dapat memperkuat posisi Jepang sebagai salah satu negara dengan regulasi kripto paling maju, sekaligus menjadi acuan bagi negara lain dalam mengatur aset digital di masa depan.

Sc : theblock

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Game XR Pertama Evangelion Resmi Diumumkan, Hadirkan Petualangan Baru dalam Trilogi VR dan Mixed Reality

2 October 2026 - 15:10 WIB

Jepang Keluar dari 10 Besar Destinasi Favorit Wisatawan China di Tengah Memburuknya Hubungan Bilateral

2 October 2026 - 12:10 WIB

Badan Imigrasi Jepang Umumkan Revisi Pedoman Pemberian Status Permanent Resident Mulai Berlaku April 2027

2 October 2026 - 10:10 WIB

Gelombang Kenaikan Harga Kembali Melanda Jepang, Lebih dari 3.100 Produk Makanan dan Minuman Naik pada Oktober

1 October 2026 - 15:10 WIB

Masjid di Okayama Jepang Resmi Jadi Tempat Pengungsian Saat Bencana

1 October 2026 - 12:10 WIB

Trending on News