Kementerian transportasi Jepang melaporkan bahwa kasus penumpang merokok di dalam pesawat mencapai rekor tertinggi pada 2025, dengan total 429 kejadian di penerbangan domestik maupun internasional. Angka ini menjadi yang tertinggi sejak data mulai dicatat pada 2004.
Lonjakan ini diduga berkaitan dengan semakin luasnya penggunaan rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco). Dibandingkan titik terendah pada 2019 yang hanya mencatat 65 kasus, angka terbaru ini meningkat hingga 6,6 kali lipat.
Pemerintah Jepang melalui Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism berencana bekerja sama dengan maskapai untuk meningkatkan kesadaran publik, terutama terkait risiko kebakaran di dalam pesawat akibat aktivitas merokok.
Berdasarkan revisi Undang-Undang Penerbangan Sipil tahun 2004, merokok di dalam toilet pesawat dianggap sebagai tindakan yang membahayakan keselamatan. Penumpang yang tidak mematuhi perintah kapten bisa dikenakan denda hingga 500.000 yen (sekitar Rp50 juta).
Seiring perkembangan zaman, aturan ini juga diperluas. Pada 2020, rokok elektrik dan produk tembakau panas resmi dimasukkan dalam larangan, karena uapnya dapat memicu alarm asap di dalam pesawat.
Tak hanya di toilet, merokok di kursi atau lorong pesawat juga dapat berujung sanksi jika penumpang mengabaikan instruksi kru.
Data ini dikumpulkan setiap tahun dari maskapai Jepang yang mengoperasikan pesawat dengan kapasitas lebih dari 100 penumpang atau berat lepas landas di atas 50.000 kilogram. Meski jumlah maskapai yang melapor bisa berubah, tren menunjukkan penurunan kasus sempat terjadi—dari 359 kasus pada 2004, turun menjadi 76 kasus pada 2018. Namun, sejak 2020, angka tersebut kembali meningkat.
Di sisi lain, penggunaan produk tembakau panas di Jepang terus meningkat dalam satu dekade terakhir dan kini menyumbang lebih dari 40% total penjualan produk tembakau, menurut asosiasi industri terkait. Tren ini dinilai ikut berkontribusi pada meningkatnya kasus merokok di pesawat.
Seorang pejabat dari divisi keamanan penerbangan menyebut bahwa meskipun data tidak membedakan antara rokok biasa dan rokok elektrik, kemungkinan ada persepsi bahwa rokok jenis baru tersebut “tidak terlalu berbahaya,” sehingga membuat sebagian orang merasa lebih santai melanggar aturan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah bersama maskapai terus mengingatkan penumpang melalui poster dan video di dalam pesawat agar tidak merokok selama penerbangan.
Sekretaris Jenderal Scheduled Airlines Association of Japan, Hidehiko Yoshida, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan bekerja sama dengan pemerintah serta maskapai untuk mengambil langkah yang diperlukan demi menjaga keselamatan penerbangan.
Sc : KN








