Polisi dari Prefektur Yamaguchi, Jepang, pada tanggal 26 menangkap seorang pria berusia 20 tahun berkewarganegaraan Indonesia yang mengaku sebagai pekerja pembongkaran bangunan, atas dugaan memasuki sebuah rumah kosong tanpa izin.
Menurut pihak kepolisian, pria tersebut diduga masuk ke rumah kosong di Kota Shunan sekitar pukul 21.50 pada tanggal 25 dengan tujuan melakukan pencurian. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari perusahaan keamanan kepada polisi.
Pria itu mengakui perbuatannya dengan mengatakan, “Memang benar saya masuk ke rumah orang.”
Sc : TBS








