Menu ✖

Dark Mode
Mobil Berdiplomatik Rusia Tabrakan di Depan Kementerian Luar Negeri Jepang, Empat Orang Terluka Film Anime Gundam Seed FREEDOM ZERO Tayang Januari 2027 di Jepang, Trailer Terbaru Dirilis Sambut Hari Godzilla, Stasiun Hibiya Tokyo Akan Putar Lagu Tema Godzilla Sebelum Kereta Berangkat Data Paspor Ratusan Pelanggan H.I.S. Diduga Bocor, Dua Perusahaan Jepang Umumkan Kebocoran Data Kasus WNI di Yamanashi Jepang Yang Tusuk Rekan Kerja Divonis 2 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan Telepon Umum di Stasiun Subway Toei Tokyo Akan Dipensiunkan Bertahap hingga 2028

News

Badan Imigrasi Jepang Umumkan Revisi Pedoman Pemberian Status Permanent Resident Mulai Berlaku April 2027

badge-check


					Badan Imigrasi Jepang Umumkan Revisi Pedoman Pemberian Status Permanent Resident Mulai Berlaku April 2027 Perbesar

Badan Layanan Imigrasi Jepang pada Kamis 1 Oktober 2026 mengumumkan revisi pedoman pemberian status Permanent Resident (PR) bagi warga negara asing. Aturan baru yang diumumkan Badan Layanan Imigrasi Jepang ini akan mulai berlaku pada April 2027.

Pedoman yang telah direvisi ini akan mulai berlaku pada April 2027. Selain syarat finansial, pemohon juga diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Jepang pada tingkat “independent user” atau pengguna mandiri.

Dalam aturan baru tersebut, pemohon PR harus memiliki penghasilan di atas rata-rata rumah tangga di Jepang, yaitu sekitar 5,75 juta yen per tahun berdasarkan data tahun 2024. Selain itu, pemohon juga harus menunjukkan bahwa mereka memiliki prospek menerima manfaat pensiun pada tingkat tertentu di masa depan.

Warga asing yang mengajukan PR juga diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Jepang pada tingkat yang memungkinkan mereka berkomunikasi dan hidup mandiri di masyarakat.

Pemerintah Jepang mengatakan aturan ini dibuat untuk memastikan pemegang PR memiliki kondisi keuangan yang stabil dan dapat hidup mandiri di Jepang.

Secara umum, warga asing tetap harus tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun sebelum bisa mengajukan PR.

Syarat bagi pasangan warga Jepang atau pemegang PR juga diperketat. Sebelumnya, mereka bisa mengajukan PR setelah menikah selama tiga tahun dan tinggal di Jepang selama satu tahun. Dalam aturan baru, syaratnya menjadi lima tahun menikah dan tiga tahun tinggal di Jepang.

Pemerintah Jepang juga telah menaikkan biaya pengajuan izin tinggal pada hari yang sama dengan pengumuman aturan baru tersebut.

Sebelum aturan ini ditetapkan, Badan Layanan Imigrasi menerima sekitar 5.000 masukan dari masyarakat. Beberapa pihak menilai penggunaan rata-rata pendapatan rumah tangga sebagai syarat kurang tepat karena bisa dipengaruhi oleh kelompok berpenghasilan sangat tinggi. Mereka mengusulkan agar pemerintah menggunakan angka pendapatan median yang dianggap lebih mewakili kondisi masyarakat secara umum.

PR merupakan status izin tinggal yang memungkinkan warga asing tinggal di Jepang tanpa batas waktu dan bekerja di berbagai bidang tanpa pembatasan, sambil tetap mempertahankan kewarganegaraan asal mereka.

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mobil Berdiplomatik Rusia Tabrakan di Depan Kementerian Luar Negeri Jepang, Empat Orang Terluka

9 October 2026 - 15:10 WIB

Sambut Hari Godzilla, Stasiun Hibiya Tokyo Akan Putar Lagu Tema Godzilla Sebelum Kereta Berangkat

8 October 2026 - 14:10 WIB

Data Paspor Ratusan Pelanggan H.I.S. Diduga Bocor, Dua Perusahaan Jepang Umumkan Kebocoran Data

8 October 2026 - 11:10 WIB

Kasus WNI di Yamanashi Jepang Yang Tusuk Rekan Kerja Divonis 2 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan

8 October 2026 - 10:10 WIB

Telepon Umum di Stasiun Subway Toei Tokyo Akan Dipensiunkan Bertahap hingga 2028

8 October 2026 - 07:14 WIB

Trending on News