Laporan terbaru dari Reporters Without Borders menempatkan Jepang di peringkat 62 dari 180 negara dan wilayah dalam indeks kebebasan pers dunia. Posisi ini naik sedikit dari tahun sebelumnya dan membuat Jepang kini berada di atas Amerika Serikat, yang turun ke peringkat 64.
Sementara itu, Norwegia masih mempertahankan posisi teratas selama 10 tahun berturut-turut. Di kawasan Asia Timur, Taiwan berada di posisi 28 dan Korea Selatan di posisi 47. Sebaliknya, China dan Korea Utara hampir berada di posisi terbawah, masing-masing di peringkat 178 dan 179, sementara Hong Kong berada di posisi 140.
Di posisi teratas, Norway kembali menempati peringkat pertama, diikuti oleh Belanda di posisi kedua dan Estonia di peringkat ketiga, menunjukkan dominasi negara-negara Eropa dalam menjaga kebebasan pers.
Indonesia berada di peringkat 129, menunjukkan masih adanya tantangan dalam menjaga kebebasan pers di dalam negeri.
Menurut laporan tersebut, prinsip kebebasan pers dan keberagaman media di Jepang secara umum masih dihormati. Namun, tekanan politik dan ketimpangan gender disebut masih menjadi hambatan bagi jurnalis dalam menjalankan peran sebagai pengawas kekuasaan.
Salah satu sorotan utama adalah sistem “kisha club,” yaitu kelompok jurnalis yang terafiliasi dengan institusi tertentu. Sistem ini dinilai membatasi akses informasi karena konferensi pers sering kali hanya terbuka untuk anggota klub, sehingga berpotensi menciptakan hierarki dalam media dan mendorong self-censorship.
Di sisi lain, kondisi kebebasan pers di Amerika Serikat disebut mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kembalinya Donald Trump sebagai presiden pada 2025 disebut memperburuk situasi, dengan berbagai kebijakan yang dinilai membatasi akses informasi dan menekan media.
Secara global, laporan ini juga mencatat bahwa kebebasan pers kini berada di titik terendah dalam 25 tahun terakhir, dengan sebagian besar negara masuk kategori “sulit” atau bahkan “sangat serius.”
Sc : JT








