Pemerintah Jepang mulai membahas aturan hukum baru untuk melindungi suara para artis, selebritas, dan pengisi suara (seiyuu) dari penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Dalam rancangan awal yang diajukan Kementerian Kehakiman, pemerintah mengusulkan agar suara seseorang mendapat perlindungan hukum yang sama seperti wajah atau penampilannya. Artinya, suara tokoh publik tidak boleh digunakan secara sembarangan tanpa izin.
Langkah ini diambil karena maraknya video dan audio palsu (deepfake) yang dibuat menggunakan AI.
Menurut Japan Publicity Rights Protection Organization, dalam kurun sekitar dua bulan sejak Juni tahun lalu ditemukan lebih dari 43.000 gambar dan video yang diduga menggunakan wajah atau suara artis serta seiyuu Jepang tanpa persetujuan mereka.
Akibat penyalahgunaan tersebut, kerugian ekonomi diperkirakan mencapai 2 hingga 4,5 miliar yen (sekitar Rp220 miliar hingga Rp500 miliar), dihitung dari nilai lisensi penggunaan wajah dan suara serta pendapatan iklan yang dihasilkan konten tersebut.
Saat ini Jepang belum memiliki undang-undang khusus yang melindungi penggunaan suara seseorang. Karena itu, pemerintah juga mengusulkan agar hak publisitas (publicity rights) diperluas sehingga mencakup perlindungan terhadap suara.
Jika disetujui, aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum untuk menindak penggunaan suara artis dan seiyuu tanpa izin, terutama pada konten yang dibuat menggunakan AI.
Sc : KN








