Pemerintah Jepang resmi mendaftarkan “Japanese Tea” (Teh Jepang) sebagai produk yang dilindungi melalui sistem Indikasi Geografis (Geographical Indication/GI). Langkah ini dilakukan untuk melindungi reputasi teh Jepang di tengah maraknya produk tiruan yang beredar di luar negeri.
Dengan status GI, produk berhak menggunakan logo resmi GI Jepang, sementara pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pemalsuan label maupun penyalahgunaan nama produk.
Berbeda dengan produk GI pada umumnya yang berasal dari daerah tertentu, “Teh Jepang” mencakup seluruh teh hijau yang ditanam dan diproses di Jepang, tanpa dibatasi wilayah produksi tertentu. Ini menjadi kasus yang cukup langka dalam sistem GI Jepang.
Sebelumnya, hanya “Japanese Sake” (Sake Jepang) yang memiliki perlindungan serupa secara nasional.
Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang menjelaskan bahwa pendaftaran ini bertujuan untuk membedakan teh asli Jepang dari berbagai produk imitasi yang semakin banyak beredar seiring meningkatnya popularitas teh hijau di pasar internasional.
Menteri Pertanian Jepang, Norikazu Suzuki, mengatakan bahwa perlindungan ini diharapkan dapat memperkuat citra teh Jepang, meningkatkan upaya melawan produk palsu, serta mendorong pertumbuhan ekspor.
Selain “Teh Jepang”, pemerintah juga mendaftarkan dua produk baru lainnya, yaitu unagi (belut) Danau Hamanako dari Prefektur Shizuoka dan akar teratai Kaga dari Prefektur Ishikawa.
Sistem perlindungan Indikasi Geografis untuk produk pertanian dan perikanan di Jepang mulai diterapkan sejak 2015. Dengan tambahan tiga produk tersebut, jumlah produk yang telah terdaftar kini mencapai 170 produk.
Jepang juga memiliki perjanjian saling melindungi produk GI dengan Uni Eropa dan Inggris, sehingga produk-produk yang telah memperoleh status GI mendapatkan perlindungan hukum di negara-negara mitra tersebut.
Sc : KN








