Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 22 tahun yang berstatus peserta magang teknis (Technical Intern Trainee) ditangkap polisi di Sapporo, Hokkaido, karena diduga mengancam sesama WNI menggunakan benda yang diduga senjata tajam.
Menurut kepolisian Jepang, pria tersebut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Kekerasan Jepang.
Insiden terjadi pada 18 Juli sekitar pukul 21.00 waktu setempat di Taman Nōshi (Nōshi Park), Distrik Nishi, Kota Sapporo.
Tersangka diduga mengarahkan benda yang menyerupai pisau kepada seorang pria WNI berusia 20-an yang juga merupakan peserta magang teknis, sambil mengucapkan ancaman, “Aku akan membunuhmu. Aku datang untuk membunuhmu.”
Dua hari setelah kejadian, korban mendatangi kantor polisi dan melaporkan bahwa dirinya sempat terlibat cekcok dengan seorang pria yang membawa senjata tajam.
Polisi mengatakan korban mengalami luka ringan akibat saling dorong saat insiden terjadi, namun tidak mengalami cedera yang mengancam jiwa.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah mengancam korban dengan menodongkan benda tajam tersebut.
Menurut kepolisian, kedua pria tersebut tidak saling mengenal secara dekat. Mereka hanya mengetahui nama satu sama lain.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki motif pelaku serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
Sc : news.yshoo








