Pemerintah Jepang pada Selasa resmi mengumumkan pedoman baru (guidelines) untuk pengajuan Permanent Residency (PR) yang akan memperketat syarat bagi warga negara asing yang ingin mendapatkan izin tinggal permanen.
Aturan baru ini memperkenalkan standar pendapatan, kemampuan bahasa Jepang, dan proyeksi dana pensiun yang lebih jelas. Pemerintah menyatakan langkah ini bertujuan memastikan pemegang PR mampu hidup mandiri dan berkontribusi bagi Jepang dalam jangka panjang.
Gaji Harus di Atas Rata-rata Rumah Tangga Jepang
Untuk pertama kalinya, pemohon PR diwajibkan memiliki pendapatan rumah tangga yang secara konsisten berada di atas rata-rata rumah tangga Jepang, dengan mempertimbangkan jumlah anggota keluarga.
Sebagai acuan, rata-rata pendapatan rumah tangga di Jepang pada 2024 mencapai sekitar 5,75 juta yen per tahun.
Namun, pemerintah menegaskan angka tersebut bukan batas pasti, karena penilaian akan menggunakan beberapa survei pendapatan dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pemohon.
Selain itu, petugas imigrasi akan memeriksa catatan penghasilan selama lima tahun terakhir, bukan hanya pendapatan saat mengajukan permohonan.
Kemampuan Bahasa Jepang Minimal Setara JLPT N2
Pemohon juga diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal setara CEFR B1, atau sekitar JLPT N2.
Pemerintah menjelaskan bahwa syarat ini dibuat karena banyak pemerintah daerah melaporkan kasus pemegang PR yang kesulitan memahami surat pajak, pembayaran asuransi, maupun prosedur administrasi akibat kemampuan bahasa Jepang yang terbatas.
Proyeksi Dana Pensiun Juga Dinilai
Selain penghasilan, pemerintah akan menilai apakah pemohon diperkirakan memiliki hak pensiun setara seseorang yang membayar sistem pensiun karyawan Jepang selama 30 tahun.
Jika jumlah pensiun yang diperkirakan masih kurang, kekurangannya dapat ditutupi menggunakan tabungan atau aset keuangan, namun properti atau tanah tidak akan dihitung dalam penilaian.
Masa Tinggal Pasangan Warga Jepang Juga Diperketat
Pemerintah juga memperketat syarat bagi pasangan warga negara Jepang atau pemegang PR.
Jika sebelumnya cukup menikah selama 3 tahun dan tinggal di Jepang 1 tahun, kini umumnya harus:
- Menikah minimal 5 tahun, dan
- Tinggal di Jepang minimal 3 tahun.
PR Bisa Dicabut Jika Sengaja Menunggak Pajak
Mulai April 2027, pemerintah juga akan menerapkan aturan baru yang memungkinkan status Permanent Residency dicabut apabila seseorang dengan sengaja:
- Tidak membayar pajak,
- Menunggak asuransi kesehatan atau iuran pensiun,
- Berulang kali melanggar kewajiban keimigrasian, atau
- Dijatuhi hukuman penjara atas tindak pidana tertentu.
Namun pemerintah menegaskan bahwa orang yang mengalami kesulitan karena sakit, kehilangan pekerjaan, atau bencana tidak akan otomatis kehilangan status PR, terutama jika tetap bekerja sama untuk menyelesaikan kewajibannya.
Berlaku Mulai Oktober
Persyaratan terkait pendapatan akan mulai diterapkan setelah pedoman direvisi sekitar 1 Oktober 2026, dan bahkan dapat berlaku untuk permohonan yang diajukan sejak April 2026 yang hingga kini masih diproses.
Sementara syarat kemampuan bahasa Jepang, perubahan masa tinggal pasangan, serta aturan pencabutan PR akan mulai berlaku pada April 2027.
Pemerintah Jepang membuka masa konsultasi publik selama satu bulan sebelum aturan tersebut difinalisasi pada awal Oktober.







