Mulai Kamis (13/8/2026), Jepang resmi memberlakukan undang-undang yang memberikan hukuman bagi orang yang merusak, menurunkan, atau menodai bendera nasional Jepang, Hinomaru, di tempat umum.
Pelaku yang melakukan tindakan tersebut dengan cara yang dapat menimbulkan “rasa tidak nyaman atau jijik yang kuat” pada orang lain dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga ¥200.000 (sekitar Rp22 juta).
Undang-undang ini merupakan salah satu agenda legislatif yang sejak lama diperjuangkan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi. Sebelumnya, hukum pidana Jepang sudah mengatur hukuman bagi orang yang merusak bendera negara asing, tetapi tidak memiliki ketentuan serupa untuk bendera Jepang sendiri.
Aturan tersebut diajukan oleh Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa bersama Japan Innovation Party dan sejumlah partai oposisi. Pemerintah mengatakan aturan ini diperlukan untuk melindungi pandangan masyarakat bahwa bendera nasional harus diperlakukan dengan hormat.
Namun, aturan tersebut mendapat kritik karena dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berekspresi. Sekitar 200 ahli hukum tata negara bahkan menyerukan agar undang-undang tersebut dicabut.
Dalam penerapannya, polisi diminta untuk melakukan penilaian secara hati-hati sebelum menentukan apakah suatu tindakan benar-benar merupakan pelanggaran dan apakah penangkapan diperlukan.
Menariknya, tidak semua penggambaran penodaan Hinomaru akan dipidana. Adegan penodaan bendera dalam anime, manga, video game, video yang dibuat menggunakan AI, serta film live-action yang direkam di lokasi nonpublik tidak termasuk dalam aturan ini.
Bahkan, merusak bendera Jepang milik sendiri di tempat umum tetap dapat dikenai hukuman apabila memenuhi ketentuan dalam undang-undang.
Aturan ini akan ditinjau kembali sekitar tiga tahun setelah diberlakukan, dan pemerintah dapat melakukan perubahan jika dianggap diperlukan.
Berdasarkan survei Kyodo News pada akhir Juli, 55,8% responden menyatakan mendukung aturan tersebut, sementara 38,9% tidak mendukungnya.
Sc : JT








