Menu ✖

Dark Mode
Badan Imigrasi Jepang Umumkan Revisi Pedoman Pemberian Status Permanent Resident Mulai Berlaku April 2027 Universal Studios Japan Umumkan Kolaborasi Sailor Moon untuk Universal Cool Japan 2027 Gelombang Kenaikan Harga Kembali Melanda Jepang, Lebih dari 3.100 Produk Makanan dan Minuman Naik pada Oktober Masjid di Okayama Jepang Resmi Jadi Tempat Pengungsian Saat Bencana Dua Insiden Penembakan di Kobe: Satu Tewas, Tersangka Punya Riwayat Keterkaitan dengan Yakuza Naruto Akan Punya Anime TV Limited Series Baru, Detail Diumumkan Oktober

News

Badan Imigrasi Jepang Umumkan Revisi Pedoman Pemberian Status Permanent Resident Mulai Berlaku April 2027

badge-check


					Badan Imigrasi Jepang Umumkan Revisi Pedoman Pemberian Status Permanent Resident Mulai Berlaku April 2027 Perbesar

Badan Layanan Imigrasi Jepang pada Kamis 1 Oktober 2026 mengumumkan revisi pedoman pemberian status Permanent Resident (PR) bagi warga negara asing. Aturan baru yang diumumkan Badan Layanan Imigrasi Jepang ini akan mulai berlaku pada April 2027.

Pedoman yang telah direvisi ini akan mulai berlaku pada April 2027. Selain syarat finansial, pemohon juga diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Jepang pada tingkat “independent user” atau pengguna mandiri.

Dalam aturan baru tersebut, pemohon PR harus memiliki penghasilan di atas rata-rata rumah tangga di Jepang, yaitu sekitar 5,75 juta yen per tahun berdasarkan data tahun 2024. Selain itu, pemohon juga harus menunjukkan bahwa mereka memiliki prospek menerima manfaat pensiun pada tingkat tertentu di masa depan.

Warga asing yang mengajukan PR juga diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Jepang pada tingkat yang memungkinkan mereka berkomunikasi dan hidup mandiri di masyarakat.

Pemerintah Jepang mengatakan aturan ini dibuat untuk memastikan pemegang PR memiliki kondisi keuangan yang stabil dan dapat hidup mandiri di Jepang.

Secara umum, warga asing tetap harus tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun sebelum bisa mengajukan PR.

Syarat bagi pasangan warga Jepang atau pemegang PR juga diperketat. Sebelumnya, mereka bisa mengajukan PR setelah menikah selama tiga tahun dan tinggal di Jepang selama satu tahun. Dalam aturan baru, syaratnya menjadi lima tahun menikah dan tiga tahun tinggal di Jepang.

Pemerintah Jepang juga telah menaikkan biaya pengajuan izin tinggal pada hari yang sama dengan pengumuman aturan baru tersebut.

Sebelum aturan ini ditetapkan, Badan Layanan Imigrasi menerima sekitar 5.000 masukan dari masyarakat. Beberapa pihak menilai penggunaan rata-rata pendapatan rumah tangga sebagai syarat kurang tepat karena bisa dipengaruhi oleh kelompok berpenghasilan sangat tinggi. Mereka mengusulkan agar pemerintah menggunakan angka pendapatan median yang dianggap lebih mewakili kondisi masyarakat secara umum.

PR merupakan status izin tinggal yang memungkinkan warga asing tinggal di Jepang tanpa batas waktu dan bekerja di berbagai bidang tanpa pembatasan, sambil tetap mempertahankan kewarganegaraan asal mereka.

Sc : KN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gelombang Kenaikan Harga Kembali Melanda Jepang, Lebih dari 3.100 Produk Makanan dan Minuman Naik pada Oktober

1 October 2026 - 15:10 WIB

Masjid di Okayama Jepang Resmi Jadi Tempat Pengungsian Saat Bencana

1 October 2026 - 12:10 WIB

Dua Insiden Penembakan di Kobe: Satu Tewas, Tersangka Punya Riwayat Keterkaitan dengan Yakuza

1 October 2026 - 10:10 WIB

Yuko Fujigaki Jadi Perempuan Pertama yang Pimpin Universitas Tokyo

30 September 2026 - 15:10 WIB

Menhan Jepang Umumkan Akan Akhiri Misi Pemadaman Kebakaran Hutan di Indonesia

30 September 2026 - 12:10 WIB

Trending on News