Dalam aturan baru tersebut, pemohon PR harus memiliki penghasilan di atas rata-rata rumah tangga di Jepang, yaitu sekitar 5,75 juta yen per tahun berdasarkan data tahun 2024. Selain itu, pemohon juga harus menunjukkan bahwa mereka memiliki prospek menerima manfaat pensiun pada tingkat tertentu di masa depan.
Warga asing yang mengajukan PR juga diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Jepang pada tingkat yang memungkinkan mereka berkomunikasi dan hidup mandiri di masyarakat.
Pemerintah Jepang mengatakan aturan ini dibuat untuk memastikan pemegang PR memiliki kondisi keuangan yang stabil dan dapat hidup mandiri di Jepang.
Secara umum, warga asing tetap harus tinggal di Jepang selama lebih dari 10 tahun sebelum bisa mengajukan PR.
Syarat bagi pasangan warga Jepang atau pemegang PR juga diperketat. Sebelumnya, mereka bisa mengajukan PR setelah menikah selama tiga tahun dan tinggal di Jepang selama satu tahun. Dalam aturan baru, syaratnya menjadi lima tahun menikah dan tiga tahun tinggal di Jepang.
Pemerintah Jepang juga telah menaikkan biaya pengajuan izin tinggal pada hari yang sama dengan pengumuman aturan baru tersebut.
Sebelum aturan ini ditetapkan, Badan Layanan Imigrasi menerima sekitar 5.000 masukan dari masyarakat. Beberapa pihak menilai penggunaan rata-rata pendapatan rumah tangga sebagai syarat kurang tepat karena bisa dipengaruhi oleh kelompok berpenghasilan sangat tinggi. Mereka mengusulkan agar pemerintah menggunakan angka pendapatan median yang dianggap lebih mewakili kondisi masyarakat secara umum.
PR merupakan status izin tinggal yang memungkinkan warga asing tinggal di Jepang tanpa batas waktu dan bekerja di berbagai bidang tanpa pembatasan, sambil tetap mempertahankan kewarganegaraan asal mereka.