Pemerintah Jepang mengusulkan bantuan sekitar 30.000 yen atau setara Rp3 juta per tahun bagi sekitar 20 juta pekerja berpenghasilan rendah pada tahun fiskal 2027 dan 2028. Usulan tersebut telah disampaikan kepada partai-partai penguasa dan oposisi, menurut sumber yang mengetahui pembahasan tersebut.
Bantuan ini dirancang untuk meringankan beban pekerja yang berpenghasilan rendah akibat pajak dan iuran jaminan sosial. Batas maksimal pendapatan untuk penerima bantuan diperkirakan berada di kisaran 3 juta yen per tahun.
Rencana tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah Jepang untuk menurunkan pajak konsumsi atas makanan dan minuman dari 8 persen menjadi 1 persen selama dua tahun, mulai April 2027. Pembayaran bantuan diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar 600 miliar yen per tahun, setara dengan penerimaan pajak konsumsi sebesar 1 persen yang masih dikenakan.
Perdana Menteri Sanae Takaichi mengatakan dalam sidang parlemen pada Rabu bahwa sekitar 20 juta orang dari total populasi Jepang yang mencapai sekitar 120 juta jiwa berpotensi memenuhi syarat menerima bantuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa angka itu masih berupa perkiraan acuan dan belum menjadi keputusan final.
Sc : JT








