Pemerintah Jepang berencana memberikan kewenangan kepada sopir taksi dan bus untuk meminta penumpang turun jika mereka bersikap kasar, mengajukan tuntutan yang tidak masuk akal, atau mengganggu kenyamanan selama perjalanan.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang mengungkapkan bahwa aturan standar layanan transportasi akan direvisi untuk memperjelas kewenangan tersebut. Sebelumnya, sopir taksi hanya diperbolehkan meminta penumpang turun dalam kondisi tertentu, seperti melakukan kekerasan fisik, membawa barang berbahaya atau ilegal, maupun terlalu mabuk hingga tidak mampu menyampaikan tujuan dengan jelas.
Perubahan ini dilakukan menyusul kebijakan yang mulai berlaku pada awal bulan ini, yang mewajibkan operator taksi dan bus menyiapkan langkah perlindungan bagi pengemudi dari pelecehan penumpang.
Dengan aturan baru tersebut, pengemudi diharapkan tidak harus terus melayani penumpang yang melakukan pelecehan verbal atau berperilaku mengganggu. Jika penumpang menolak turun, perusahaan transportasi perlu menyiapkan prosedur penanganan, termasuk kemungkinan meminta bantuan polisi.
Aturan baru ini diperkirakan mulai berlaku sebelum akhir 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Jepang untuk meningkatkan perlindungan dan keamanan pengemudi transportasi umum saat bekerja.
Sc : JT








