Di Jepang, pengendara sepeda yang menggunakan ponsel saat berkendara kini dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan atau denda sebesar 100.000 yen. Aturan baru ini mulai berlaku pada hari Jumat sebagai bagian dari revisi undang-undang lalu lintas.
Berdasarkan selebaran dari Badan Kepolisian Nasional Jepang, larangan ini mencakup melakukan panggilan atau melihat layar ponsel sambil bersepeda. Pemerintah mengungkapkan bahwa beberapa kecelakaan fatal, termasuk yang menewaskan pejalan kaki, terjadi akibat pengendara sepeda yang terganggu oleh layar ponsel.
Meskipun total kecelakaan lalu lintas di Jepang menurun, persentase yang melibatkan sepeda justru meningkat. Berbeda dari banyak negara lain, bersepeda di trotoar diperbolehkan di Jepang dan menjadi pemandangan umum.
Selain itu, aturan baru juga memberlakukan sanksi berat bagi pengendara sepeda yang mabuk, dengan hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda 500.000 yen. Mereka yang menyediakan minuman beralkohol bagi pengendara sepeda juga bisa dihukum penjara hingga dua tahun atau didenda 300.000 yen.
Sc : JT