Kabinet Jepang telah menyetujui revisi undang-undang yang mewajibkan perusahaan untuk menerapkan tindakan perlindungan terhadap perilaku kasar atau pelecehan dari klien bisnis maupun masyarakat umum.
Undang-undang ini mengharuskan perusahaan untuk:
✅ Menetapkan aturan jelas terhadap pelecehan.
✅ Membangun sistem pengaduan bagi korban.
Langkah ini diambil setelah semakin banyak pekerja yang mengundurkan diri atau mengalami gangguan mental akibat kasuhara—istilah dalam bahasa Jepang untuk pelecehan oleh pelanggan.
Selain menangani kasuhara, aturan baru ini juga:
✔ Mengharuskan perusahaan memiliki kebijakan untuk mencegah pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang sedang menjalani wawancara kerja.
✔ Memperluas cakupan perusahaan yang wajib mengungkap kesenjangan gaji berdasarkan gender.
Jika sebuah perusahaan gagal menangani pelecehan dengan baik, pemerintah pusat akan:
🔹 Memberikan bimbingan atau peringatan.
🔹 Mengungkap nama perusahaan yang tetap tidak mematuhi rekomendasi pemerintah.
Dalam revisi ini, pelecehan pelanggan didefinisikan sebagai perilaku tamu, mitra bisnis, atau pengguna fasilitas yang melampaui norma sosial dan berdampak buruk pada lingkungan kerja.
Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah dalam menangani masalah ini.
Sebagai bagian dari kebijakan kesetaraan gender, pemerintah Jepang untuk pertama kalinya akan mencantumkan pernyataan tentang pentingnya menangani tantangan kesehatan perempuan dalam prinsip dasar perundang-undangan gender di negara itu.
Sc : JT