Mahkamah Agung Jepang telah menolak banding yang diajukan oleh seorang warga negara AS kelahiran Jepang yang menantang konstitusionalitas larangan kewarganegaraan ganda di Jepang, sehingga memperkuat putusan pengadilan tingkat rendah sebelumnya.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Majelis Kecil Pertama Mahkamah Agung pada Senin, terkait gugatan terhadap Pasal 11 Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang, yang menyatakan bahwa kewarganegaraan Jepang akan hilang jika seseorang secara sukarela mengambil kewarganegaraan asing. Penggugat menilai aturan ini melanggar hak atas penentuan nasib sendiri.
Namun, Pengadilan Distrik Fukuoka pada tahun 2023 menolak klaim tersebut, dengan menyatakan bahwa hukum yang berlaku masih berada dalam batas kewenangan yang wajar. Pengadilan Tinggi Fukuoka juga mendukung putusan tersebut pada tahun yang sama.
Menurut putusan tersebut, perempuan penggugat memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat pada tahun 2004. Ia kemudian mengajukan permohonan paspor Jepang pada tahun 2017, namun permohonannya ditolak pada tahun berikutnya dengan alasan bahwa ia telah kehilangan kewarganegaraan Jepang.
Sc ; JT