Parlemen Jepang pada Rabu (19/6) resmi mengesahkan undang-undang baru yang memperketat aturan terhadap judi online ilegal, termasuk melarang situs web dan konten media sosial yang mengarahkan pengguna ke kasino virtual.
Di Jepang, kasino online dianggap berisiko karena mudah diakses dan pembayarannya lancar, sehingga bisa memicu kecanduan dan utang. Selain itu, judi online juga dikhawatirkan digunakan untuk pencucian uang dan kegiatan kejahatan terorganisir, sehingga mendapat pengawasan ketat dari pemerintah.
Aturan baru ini disahkan setelah beberapa kasus muncul, di mana atlet profesional dan selebritas Jepang diketahui bermain di kasino online. Berdasarkan survei kepolisian, lebih dari 3 juta orang di Jepang pernah berjudi di situs kasino online yang legal di luar negeri tetapi ilegal di Jepang.
Dalam undang-undang baru ini, pemerintah melarang situs perantara dan postingan media sosial yang mempromosikan atau menyediakan tautan ke kasino online. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk meminta operator situs menghapus konten yang dianggap ilegal.
Diperkirakan sekitar 1,24 triliun yen (sekitar Rp 134 triliun) dihabiskan setiap tahun oleh para penjudi di Jepang untuk kasino online. Di Jepang, bentuk perjudian yang legal hanya undian resmi dan taruhan balap tertentu seperti pacuan kuda, balap sepeda, perahu motor, dan motor balap speedway.
Undang-undang baru ini akan mulai berlaku tiga bulan setelah diumumkan secara resmi.
Sc : mainichi