Di Ibaraki Town, Prefektur Ibaraki, dua orang warga negara Indonesia ditangkap atas dugaan melakukan perampokan dengan kekerasan. Mereka diduga mencekik leher seorang pria berusia 65 tahun, menjatuhkannya hingga terluka, lalu menodongkan pisau ke wajah korban sambil menuntut uang.
Kedua tersangka adalah Setyobudi Agus (36) dan Wibisono Pipit (35), keduanya mengaku bekerja sebagai buruh pemotong rumput di Kota Tsuchiura.
Menurut kepolisian, pada akhir bulan lalu, keduanya masuk ke pekarangan sebuah rumah di Ibaraki Town, kemudian menyerang pria yang merupakan eksekutif perusahaan tersebut. Mereka menodongkan pisau sambil berkata, “Beri saja 30.000 yen,” dan mengancam korban.
Saat kejadian, putra korban datang ke lokasi, sehingga kedua tersangka melarikan diri.
Pada pertengahan bulan ini, keduanya lebih dulu ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan keterlibatan mereka dalam kasus perampokan ini.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebutkan bahwa saat itu mereka bekerja di perusahaan yang dijalankan korban, sehingga diduga ada masalah atau perselisihan yang menjadi latar belakang insiden tersebut.
Sc : NHK







